FPG MPR Bahas Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai, dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia diperlukan masukan dan kajian dari pakar terkait. Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi publik FPG MPR RI tentang status hukum TAP MPRS dalam sistem hukum di Indonesia.

Diskusi dibuka Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena Senin (29/11/2021) di Jakarta. Dihadiri pakar Hukum Tata Negara Profesor Dr Satya Ananta SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Ahmad Redi SH MH, kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ibnu Sina Chandra Negara, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

- Advertisement -

“Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan mengangkat tema Status Hukum Tap MPRS dalam sistem hukum di Indonesia,” ujar Idris Laena dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (30/11/2021).

Menurut Idris Laena, pemikiran dan pendapat dari narasumber, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pendalaman agar dapat menghasilkan kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

- Advertisement -

Turut hadir dalam Diskusi Publik tersebut Ferdiansyah SE MM selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr A Mujib Rahmat SH,MH selaku Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI dan Rambe Kamaruzzaman Msi Selaku Wakil Ketua Lembaga Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai, dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia diperlukan masukan dan kajian dari pakar terkait. Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi publik FPG MPR RI tentang status hukum TAP MPRS dalam sistem hukum di Indonesia.

Diskusi dibuka Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena Senin (29/11/2021) di Jakarta. Dihadiri pakar Hukum Tata Negara Profesor Dr Satya Ananta SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Ahmad Redi SH MH, kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ibnu Sina Chandra Negara, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

“Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan mengangkat tema Status Hukum Tap MPRS dalam sistem hukum di Indonesia,” ujar Idris Laena dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Selasa (30/11/2021).

Menurut Idris Laena, pemikiran dan pendapat dari narasumber, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pendalaman agar dapat menghasilkan kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Turut hadir dalam Diskusi Publik tersebut Ferdiansyah SE MM selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr A Mujib Rahmat SH,MH selaku Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI dan Rambe Kamaruzzaman Msi Selaku Wakil Ketua Lembaga Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya