JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) memperluas penerapan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen bagi seluruh kategori pedagang atau merchant. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 dan diharapkan dapat menekan biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat pembayaran digital.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, perluasan kebijakan diberikan kepada merchant kategori kecil, menengah dan besar. Untuk seluruh kategori tersebut, MDR ditetapkan 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.
Ketentuan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang mengenakan MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi pada kategori merchant tersebut.
“Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” ujar Destry dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/8).
Destry menjelaskan, MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi QRIS yang berhasil. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur, keamanan dan operasional layanan pembayaran digital.
Dengan perluasan MDR QRIS 0 persen, BI berharap semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat menggunakan pembayaran digital. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan penerimaan serta volume transaksi QRIS di berbagai segmen usaha.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.
Menurut Destry, perkembangan sistem pembayaran pada akhirnya harus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang dikeluarkan diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan itu juga disebut sebagai salah satu hadiah dalam momentum kemerdekaan.
“Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ucap Destry.

