JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para elite partai politik partai pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin melakukan pertemuan pada Rabu (23/6) kemarin. Pertemuan elite politik tersebut terjadi di tengah menghangatnya isu mengenai penambahakan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid yang hadir dalam pertemuan tersebut membantah kalau kumpul-kumpul elite politik itu membahas mengenai masa jabatan kepala negara.
"Enggak ada (tindak ada pembahasan masa jabatan presiden tiga periode-Red)," ujar pria yang akrab disapa Cak Udin kepada wartawan, Kamis (24/6).
Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan pertemuan antara elite tersebut membahas mengenai komitmen partai politik dalam membantu pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam mengatasi pandemi Covid-19 di tanah air.
"Hanya bagaimana menggerakan semua parpol bantu penuh peperintah mengatasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," katanya.
Sementara terpisah, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pertemuan tersebut hanyalah sekadar ngopi bareng. Terlebih tidak ada pembahasan mengenai wacana presiden tiga periode.
"Ngopi bareng saja, enggak ada (tidak ada pembahasan presiden tiga periode-Red)," ungkapnya.
Diketahui hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri.
Kemudian Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi, dan Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni.
Perlu diketahui, isu jabatan presiden diubah menjadi tiga periode kembali mencuat setelah sekelompok relawan mendorong duet Jokowi-Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka menamakan diri sebagai relawan Jokpro. Padahal Presiden Jokowi sudah berulang kali menegaskan menolak wacana yang bergulir tersebut. Jokowi tegak lurus dengan konstitusi di UUD 1945 yang membatasi jabatan kepala negara hanya dua periode.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi