JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK lakukan sidang maraton terhadap 93 pegawai KPK pekan ini. Sidang itu dilakukan Dewas untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik terkait kasus pungutan liar di Rutan KPK. Pertengahan Februari, putusan sidang akan dijatuhkan Dewas.
Kemarin, pegawai KPK yang diduga mengetahui perkara itu, sebanyak 18 orang kemarin diperiksa dalam sidang. Mereka merupakan pegawai di rutan KPK.
Untuk mempermudah pemeriksaan, Dewas telah membagi kasus yang menyeret 93 pegawai KPK tersebut menjadi enam berkas. “Setiap hari itu sidang satu berkas,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (22/1).
Hingga kemarin, Dewas telah memeriksa tiga berkas. Tinggal tiga berkas lagi yang bakal diperiksa. Rencananya, hari ini dan Kamis Dewas bakal kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik itu. Sementara putusan sidang bakal dilangsungkan pada 15 Februari nanti.
Ketua IM57+ M Praswad Nugraha mengatakan, dugaan rombongan pegawai KPK yang melanggar etik ini wujud gagalnya penerapan revisi UU KPK. Serta adanya masalah di lingkup pimpinan KPK sendiri.
Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan.
“Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” paparnya.
Dia berharap masalah ini tidak hanya berhenti di sidang kode etik belaka. Sebab, jumlah pelanggar ini menjadi bukti bukan hanya lagi oknum yang melakulan pelanggaran. Tetapi telah adanya jaringan yang massif.
Pada kondisi ini, IM57+ mendesak agar ada restart di kelembagaan KPK. Yang dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK. Salah satunya cara yang cepat menurutnya adalah pengembalian 57 pegawai yang disingkirkan. “Di mana mereka ini memiliki integritas,” paparnya.(elo/das)
Laporan JPG, Jakarta