Selasa, 10 Desember 2024

Lagi, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi terbaru itu merupakan buntut laporan yang disampaikan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Hasyim tidak sendiri. DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. ”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU dan teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, kemarin (20/3).

Kasus itu bermula saat Irman mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pada Pemilu 2024. Sempat lolos hingga tahapan daftar calon sementara (DCS), Irman kandas dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023.

Dalam persidangan, anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, KPU mencoret Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Tapi, dalam sidang pembuktian, DKPP mendapati tidak ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas aduan masyarakat itu.

Baca Juga:  Pengamat: Peluang Airlangga Hartarto Maju Pilpres Besar

KPU kemudian beralasan lagi bahwa Irman dicoret sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Sehingga Irman yang bebas pada 26 September 2019 baru menuntaskan masa jeda lima tahun pada 26 September 2024.

Secara norma, DKPP berpendapat bahwa Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena putusan MK. Namun, Tio menilai alasan awal KPU yang menyatakan Irman dicoret karena aduan masyarakat tidak sesuai fakta. ”Para teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan DPD 2024,” ujar Tio.

Selain itu, DKPP menyoroti sikap KPU RI dalam merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan kepada KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD.

Baca Juga:  KPK Bakal Pelototi Munas Golkar

Kala itu KPU RI langsung menerbitkan siaran pers dua jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut. Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, tindakan KPU yang tanpa mempelajari putusan dinilai terburu-buru.

Sebagai ketua, DKPP menilai Hasyim bertanggung jawab untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku ketua divisi hukum dan pengawasan KPU RI, Afifuddin dianggap gagal memberikan input kepada para koleganya dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta secara layak.

Teradu lain yang dimaksud adalah lima komisioner KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi terbaru itu merupakan buntut laporan yang disampaikan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Hasyim tidak sendiri. DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin. ”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU dan teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, kemarin (20/3).

- Advertisement -

Kasus itu bermula saat Irman mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pada Pemilu 2024. Sempat lolos hingga tahapan daftar calon sementara (DCS), Irman kandas dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023.

Dalam persidangan, anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, KPU mencoret Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Tapi, dalam sidang pembuktian, DKPP mendapati tidak ada upaya klarifikasi dari KPU ke Irman atas aduan masyarakat itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengamat: Peluang Airlangga Hartarto Maju Pilpres Besar

KPU kemudian beralasan lagi bahwa Irman dicoret sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Sehingga Irman yang bebas pada 26 September 2019 baru menuntaskan masa jeda lima tahun pada 26 September 2024.

Secara norma, DKPP berpendapat bahwa Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena putusan MK. Namun, Tio menilai alasan awal KPU yang menyatakan Irman dicoret karena aduan masyarakat tidak sesuai fakta. ”Para teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan DPD 2024,” ujar Tio.

Selain itu, DKPP menyoroti sikap KPU RI dalam merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023 atas perkara yang diajukan Irman. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan kepada KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD.

Baca Juga:  Delapan Kader Golkar Nyatakan Kesiapan Jadi Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru

Kala itu KPU RI langsung menerbitkan siaran pers dua jam setelah putusan PTUN Jakarta yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melaksanakan putusan tersebut. Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, tindakan KPU yang tanpa mempelajari putusan dinilai terburu-buru.

Sebagai ketua, DKPP menilai Hasyim bertanggung jawab untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku. Sedangkan selaku ketua divisi hukum dan pengawasan KPU RI, Afifuddin dianggap gagal memberikan input kepada para koleganya dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta secara layak.

Teradu lain yang dimaksud adalah lima komisioner KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada mereka.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari