Minggu, 7 Juli 2024

KPU Mulai Bayar Gaji Anggota KPPS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah memulai pembayaran gaji bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebanyak 36.225 orang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML), telah disiapkan gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS.

- Advertisement -

“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (16/2).

Qori Ayatullah juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.

Baca Juga:  Duet Cak Imin-AHY Ditawarkan PKB, Begini Respon Demokrat 

“Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,” ujarnya.

- Advertisement -

Qori menambahkan bahwa KPU Kota Tangerang juga mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menyelesaikan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Pada Pemilu 2024 di Kota Tangerang, tercatat ada 1.362.773 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 678.001 dan pemilih perempuan sebanyak 684.772.

Selain itu, sebanyak 16.223 petugas pengamanan TPS dikerahkan, yang terdiri dari 1.212 polisi, 13.880 petugas ketertiban (Gastib) Linmas, 978 TNI, dan sisanya berasal dari instansi pemerintah kota/kabupaten Tangerang, untuk membantu selama pelaksanaan pemilu berlangsung.(jpg)

Baca Juga:  Tidak Terima Diganti Partai Demokrat, Agus Purwanto Layangkan Gugatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah memulai pembayaran gaji bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebanyak 36.225 orang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML), telah disiapkan gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS.

“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (16/2).

Qori Ayatullah juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.

Baca Juga:  Duet Cak Imin-AHY Ditawarkan PKB, Begini Respon Demokrat 

“Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,” ujarnya.

Qori menambahkan bahwa KPU Kota Tangerang juga mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menyelesaikan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Pada Pemilu 2024 di Kota Tangerang, tercatat ada 1.362.773 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 678.001 dan pemilih perempuan sebanyak 684.772.

Selain itu, sebanyak 16.223 petugas pengamanan TPS dikerahkan, yang terdiri dari 1.212 polisi, 13.880 petugas ketertiban (Gastib) Linmas, 978 TNI, dan sisanya berasal dari instansi pemerintah kota/kabupaten Tangerang, untuk membantu selama pelaksanaan pemilu berlangsung.(jpg)

Baca Juga:  5 Partai Ini Klaim Komit Tolak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari