Rabu, 17 Juni 2026
- Advertisement -

Puan Tegaskan Aturan Royalti Harus Beri Kepastian Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu. Menurutnya, sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak boleh diabaikan.

“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan, Selasa (26/8).

Ia menegaskan, regulasi yang jelas dan mudah dipahami sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Sistem yang tidak transparan, lanjut Puan, justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Dumai Belum Ditemukan

Polemik royalti musik sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan, terutama terkait kewajiban pembayaran oleh pelaku UMKM hingga isu pesta pernikahan yang dianggap harus membayar royalti.

Puan menegaskan komitmen DPR untuk mengawal regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8) untuk membahas polemik royalti lagu. Rapat yang berlangsung di Komisi XIII DPR itu diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).(jpg)

Baca Juga:  "Hospital Playlist 2" Happy Ending





Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu. Menurutnya, sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak boleh diabaikan.

“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan, Selasa (26/8).

Ia menegaskan, regulasi yang jelas dan mudah dipahami sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Sistem yang tidak transparan, lanjut Puan, justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Abaikan Keputusan MK, Revisi Kilat UU Pilkada

Polemik royalti musik sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan, terutama terkait kewajiban pembayaran oleh pelaku UMKM hingga isu pesta pernikahan yang dianggap harus membayar royalti.

- Advertisement -

Puan menegaskan komitmen DPR untuk mengawal regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8) untuk membahas polemik royalti lagu. Rapat yang berlangsung di Komisi XIII DPR itu diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).(jpg)

Baca Juga:  Joni Tebas Kaki Terduga Pencuri TBS





Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu. Menurutnya, sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak boleh diabaikan.

“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan, Selasa (26/8).

Ia menegaskan, regulasi yang jelas dan mudah dipahami sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Sistem yang tidak transparan, lanjut Puan, justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  JNE Jadi Official Logistics Partner Konser "Dua Delapan" Padi Reborn

Polemik royalti musik sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan, terutama terkait kewajiban pembayaran oleh pelaku UMKM hingga isu pesta pernikahan yang dianggap harus membayar royalti.

Puan menegaskan komitmen DPR untuk mengawal regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8) untuk membahas polemik royalti lagu. Rapat yang berlangsung di Komisi XIII DPR itu diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).(jpg)

Baca Juga:  BI Batal Luncurkan Payment ID 17 Agustus





Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari