Sabtu, 12 Juli 2025

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Suyatno, Afrizal-Sulaiman Tunggu Penetapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Baca Juga:  Mahfud Jamin Kelancaran Tahapan Pemilu

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga:  Kemendagri Tolak Segala Bentuk Konser Musik

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Baca Juga:  23 Anak Kurang Mampu Dapat Sunatan Massal Gratis

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

- Advertisement -

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  Airlangga Tepis Klaim Surya Paloh soal Perppu KPK

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Baca Juga:  Istri Sandi Diusulkan Jadi Calon Wali Kota Tangsel

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga:  BK Dinilai Lamban Memproses Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari