Senin, 20 Mei 2024

MA Tolak Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada seluruh kadernya untuk tidak euforia terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). MA telah menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan AHY. 

"Saya juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euforia tapi tetaplah rendah hati," ujar AHY dalam video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11).

Yamaha

AHY berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang bersengketa dengan kubu Moeldoko. "Mari kita terus kawal proses tersebut. In sya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," katanya.

Baca Juga:  Megawati Belum Bahas Kabinet dengan Jokowi

AHY juga meminta seluruh kader Partai Demokrat menjadikan hal ini sebagai momentum bagi semua untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat. "Berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh Moeldoko," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. 

- Advertisement -

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan Nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

- Advertisement -
Baca Juga:  Demokrat Targetkan 10 Kursi di DPRD Dumai

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(jpg)

 

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada seluruh kadernya untuk tidak euforia terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). MA telah menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan AHY. 

"Saya juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euforia tapi tetaplah rendah hati," ujar AHY dalam video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11).

AHY berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang bersengketa dengan kubu Moeldoko. "Mari kita terus kawal proses tersebut. In sya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," katanya.

Baca Juga:  Demokrat Targetkan 10 Kursi di DPRD Dumai

AHY juga meminta seluruh kader Partai Demokrat menjadikan hal ini sebagai momentum bagi semua untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat. "Berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh Moeldoko," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. 

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan Nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  Gerindra Tambah Kekuatan Halim-Komperensi di Pilkada Kuansing

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.(jpg)

 

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari