Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Ajukan JR, Gelora Minta Pileg dan Pilpres Dijadwalkan Terpisah

JAKARTA (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menegaskan judicial review (JR) yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.

"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Dengan demikian kata dia, demokrasi prosedural mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Bawaslu Hadiri Launching Tahapan dan Jadwal Pilkada Riau 2024

"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," tambahnya.

Proses pencetakan surat suara menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.

"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," jelasnya.

Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Ogah Disalahkan, Sekjen DPD Ngaku Tak Mau Nabrak Undang-Undang

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir. Banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menegaskan judicial review (JR) yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.

"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Dengan demikian kata dia, demokrasi prosedural mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Amien Rais Harus Ditangkap, Itu Kesepakatan Kubu Jokowi

"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," tambahnya.

Proses pencetakan surat suara menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.

"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," jelasnya.

Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  13 Legislator Riau Isi Tujuh Komisi

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir. Banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ajukan JR, Gelora Minta Pileg dan Pilpres Dijadwalkan Terpisah

JAKARTA (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menegaskan judicial review (JR) yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.

"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Dengan demikian kata dia, demokrasi prosedural mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Lebih 10 Orang

"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," tambahnya.

Proses pencetakan surat suara menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.

"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," jelasnya.

Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Kesiapan Pengelolaan Blok Rokan

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir. Banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menegaskan judicial review (JR) yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.

"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Dengan demikian kata dia, demokrasi prosedural mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Kesiapan Pengelolaan Blok Rokan

"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," tambahnya.

Proses pencetakan surat suara menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.

"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," jelasnya.

Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Pemilihan Pimpinan MPR Berpotensi Jadi Pertarungan Tiga Kubu

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir. Banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari