JAKARTA (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menegaskan judicial review (JR) yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.
"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
Dengan demikian kata dia, demokrasi prosedural mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.
"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," tambahnya.
Proses pencetakan surat suara menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.
"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," jelasnya.
Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.
"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir. Banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi