Senin, 20 Mei 2024

Megawati Digugat Kader PDIP yang Dipecat, Begini Kata Wasekjen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang dipecat seharusnya tak perlu sampai menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Arif menyebut banyak kader yang dipecat bisa kembali menjadi anggota partai.

Yamaha

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu menurut saya mestinya seperti tidak perlu menggugat Ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Arif mengatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP sudah menangani masalah gugatan mantan kader tersebut. Menurutnya, orang yang menggugat Megawati seharusnya menyadari berpartai basisnya kesukarelaan.

Oleh sebab itu, kata Arif, setiap orang yang menjadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah maupun kebijakan partai.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPP Golkar Luruskan Soal Surat Ical, Ini Isinya

"Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima. Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang mengaku tidak memusingkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

- Advertisement -

Junimart mengatakan masalah empat kader PDIP ini sebetulnya harus dibawa ke Mahkamah partai PDIP. Ia menyebut dengan demikian gugatan ini tak bisa dibawa ke pengadilan negeri.

"Apakah sudah pernah diputus di mahkamah partai, ini pertanyaannya. Kalau sudah pernah silakan menggugat, tapi kalau belum pernah diputus di mahkamah partai, walau sudah diproses, kan tidak boleh juga gugat ke pengadilan negeri sesuai UU Parpol," katanya.

Junimart menjelaskan perkara ini bermula ketika partai memecat enam kader di Kabupaten Samosir. Pasalnya, enam orang itu tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.

Baca Juga:  Ahmad Muzani Silaturahmi ke Tuan Guru Syekh H Ismail Royan

Menurutnya, dalam Pilkada Samosir beberapa waktu lalu, enam orang itu terang-terangan memihak pasangan calon yang tidak didukung partai berlambang banteng.

"Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP. Kemudian, enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketua Umum," katanya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan pemecatan dan ganti rugi sebesar Rp40 miliar.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang dipecat seharusnya tak perlu sampai menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Arif menyebut banyak kader yang dipecat bisa kembali menjadi anggota partai.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu menurut saya mestinya seperti tidak perlu menggugat Ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Arif mengatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP sudah menangani masalah gugatan mantan kader tersebut. Menurutnya, orang yang menggugat Megawati seharusnya menyadari berpartai basisnya kesukarelaan.

Oleh sebab itu, kata Arif, setiap orang yang menjadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah maupun kebijakan partai.

Baca Juga:  Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

"Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima. Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang mengaku tidak memusingkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

Junimart mengatakan masalah empat kader PDIP ini sebetulnya harus dibawa ke Mahkamah partai PDIP. Ia menyebut dengan demikian gugatan ini tak bisa dibawa ke pengadilan negeri.

"Apakah sudah pernah diputus di mahkamah partai, ini pertanyaannya. Kalau sudah pernah silakan menggugat, tapi kalau belum pernah diputus di mahkamah partai, walau sudah diproses, kan tidak boleh juga gugat ke pengadilan negeri sesuai UU Parpol," katanya.

Junimart menjelaskan perkara ini bermula ketika partai memecat enam kader di Kabupaten Samosir. Pasalnya, enam orang itu tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.

Baca Juga:  BCA Gunakan Hak Suara di TPS 013 Pematang Punak

Menurutnya, dalam Pilkada Samosir beberapa waktu lalu, enam orang itu terang-terangan memihak pasangan calon yang tidak didukung partai berlambang banteng.

"Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP. Kemudian, enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketua Umum," katanya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan pemecatan dan ganti rugi sebesar Rp40 miliar.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari