Selasa, 2 Juli 2024

KPU: Pasien Terinfeksi Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan rancangan peraturan KPU mengenai Pilkada serentak 2020, salah satunya bahwa orang yang terpapar virus corona atau Covid-19 bisa melakukan pencoblosan.

Dewa Kade mengatakan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi para pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) ke rumah sakit. Karena mereka tidak diperkenankan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

- Advertisement -

“Dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS. KPPS juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” ujar Dewa Kade dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (6/6). “Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tambahnya.

Baca Juga:  Situng Tak Kunjung Tuntas

Nantinya para pemilih yang terpapar virus corona bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai dengan petugas KPPS mendatanginya ke rumah sakit. “Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya. Para KPPS tersebut nantinya akan dibekali dengan alat pelindung diri. Sehingga nantinya tidak tertular virus corona dari pasien saat melakukan pencoblosan.

“Seperti masker, penutup wajah transparan, sarung tangan dan lain-lain,” ungkapnya. Para pasien yang terpapar virus corona tersebut juga akan dirahasiakan identitasnya oleh petugas KPPS. Termasuk siapa calon yang dicoblosnya. “Mendatangi pemilih dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” ujarnya.

- Advertisement -

Diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Bamsoet: Ada Lonjakan Pemudik Idul Adha

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wabup bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan rancangan peraturan KPU mengenai Pilkada serentak 2020, salah satunya bahwa orang yang terpapar virus corona atau Covid-19 bisa melakukan pencoblosan.

Dewa Kade mengatakan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi para pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) ke rumah sakit. Karena mereka tidak diperkenankan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS. KPPS juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” ujar Dewa Kade dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (6/6). “Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tambahnya.

Baca Juga:  Pusat Diminta Adil Kelola Blok Rokan

Nantinya para pemilih yang terpapar virus corona bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai dengan petugas KPPS mendatanginya ke rumah sakit. “Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya. Para KPPS tersebut nantinya akan dibekali dengan alat pelindung diri. Sehingga nantinya tidak tertular virus corona dari pasien saat melakukan pencoblosan.

“Seperti masker, penutup wajah transparan, sarung tangan dan lain-lain,” ungkapnya. Para pasien yang terpapar virus corona tersebut juga akan dirahasiakan identitasnya oleh petugas KPPS. Termasuk siapa calon yang dicoblosnya. “Mendatangi pemilih dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” ujarnya.

Diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Dua Parpol Pendukung Jokowi Tolak Partai Baru Masuk Koalisi

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wabup bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari