- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini gugatan kubu PDI Perjuangan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menggugurkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Menurut Dasco, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari dua calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
- Advertisement -
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran Insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Dasco menekankan, baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan dengan gugatan PDIP ke PTUN. Dasco menyebut, pengajuan gugatan dijamin dalam undang-undang.
“Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan,” ucap Dasco.
Sebagaimana diketahui, PDIP telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU pada Selasa (2/4). Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini gugatan kubu PDI Perjuangan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menggugurkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Menurut Dasco, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari dua calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran Insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Dasco menekankan, baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan dengan gugatan PDIP ke PTUN. Dasco menyebut, pengajuan gugatan dijamin dalam undang-undang.
“Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan,” ucap Dasco.
Sebagaimana diketahui, PDIP telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU pada Selasa (2/4). Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.(jpg)