Jumat, 5 Juli 2024

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.

- Advertisement -

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Massa Aksi Super Damai PA 212 Duduki Ruas Jalan Medan Merdeka Barat

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

- Advertisement -

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Baca Juga:  PPP Klaim Miliki Banyak Calon Menteri

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Baca Juga:  Caleg dan Empat Oknum Penyelenggara Dinyatakan Bersalah

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Baca Juga:  Jokowi Deklarasi, Prabowo ke MK

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari