Kamis, 4 Juli 2024

KPU Proses Pemberhentian Permanen

Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Terkait DPT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur resmi masuk penyidikan Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. ’’Total tujuh ya,’’ ujarnya dalam keterangannya kemarin (29/2). Mereka, dalam hal ini, adalah para petugas PPLN di ibu kota negeri jiran itu.

- Advertisement -

Ketujuh tersangka diduga menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah ditetapkan dalam DPT. ’’Pidananya pemalsuan data berupa data pemilih,’’ paparnya. Saat ini penyidik berupaya menuntaskan berkas perkara. Mereka hanya memiliki sisa waktu enam hari. Sebab, sesuai UU Pemilu hanya memiliki waktu 14 hari. Laporan itu masuk sejak Jumat (22/2). ’’Kami berusaha keras agar tuntas semua,’’ terangnya.

Baca Juga:  Adian Napitupulu Berpeluang Jadi Menteri, Anak Buah Prabowo Bilang Begini

Terpisah, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menghormati langkah kepolisian. Dengan telah ditetapkan tersangka, status nonaktif PPLN itu akan dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap. ’’Proses selanjutnya, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,’’ ujarnya. Pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status hukum PPLN itu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menghormati proses hukum. Pihaknya akan memantau kasus itu di kepolisian. ’’Akan kita pantau terus perjalanan kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur,’’ ujarnya di kantor KPU tadi malam.

- Advertisement -

Dari hasil penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana sudah terendus. Namun, untuk kepastiannya, pihaknya menunggu hasil penyidikan aparat.

Rekapitulasi Luar Negeri Terus Berjalan

Sementara itu, proses rekapitulasi suara pemilu luar negeri memasuki hari kedua. Di hari pertama (28/2), KPU menuntaskan 7 rekapitulasi luar negeri. Yakni, PPLN Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang. Di antara tujuh PPLN itu, Prabowo unggul di Athena, Manila, Praha, Manama, dan Tokyo. Sementara itu, Ganjar menang di Perth dan Anies menang di Rabat.

Baca Juga:  AHY Berpeluang Jadi Caketum Tunggal

Pada hari kedua kemarin, KPU menjadwalkan rekapitulasi di 22 PPLN. Di panel A ada PPLN Osaka, Lisbon, Warsawa, Melbourn, Houston, Irak, Bangkok, Hamburg, Budapest, Jeddah, Noumea, dan Beijing. Sementara itu, di panel B ada PPLN Davao City, London, Sydney, Doha, Amman, Yangon, Kairo, Vientiane, Laos, Madrid, Seoul, dan Den Haag.

Hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB, panel baru menuntaskan Osaka, Dubai, Davao City, Warsawa, dan Lisbon yang dimenangi Prabowo. Kemudian, London yang memenangkan Anies. Proses rekapitulasi berjalan relatif tanpa perdebatan. Dalam sejumlah kasus ada permintaan klarifikasi, namun tidak membatalkan hasil rekap itu sendiri. (idr/far/c18/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur resmi masuk penyidikan Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. ’’Total tujuh ya,’’ ujarnya dalam keterangannya kemarin (29/2). Mereka, dalam hal ini, adalah para petugas PPLN di ibu kota negeri jiran itu.

Ketujuh tersangka diduga menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah ditetapkan dalam DPT. ’’Pidananya pemalsuan data berupa data pemilih,’’ paparnya. Saat ini penyidik berupaya menuntaskan berkas perkara. Mereka hanya memiliki sisa waktu enam hari. Sebab, sesuai UU Pemilu hanya memiliki waktu 14 hari. Laporan itu masuk sejak Jumat (22/2). ’’Kami berusaha keras agar tuntas semua,’’ terangnya.

Baca Juga:  DPR RI dari Riau Bakal Didominasi Wajah Baru, Semua Petahana DPD Tumbang

Terpisah, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menghormati langkah kepolisian. Dengan telah ditetapkan tersangka, status nonaktif PPLN itu akan dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap. ’’Proses selanjutnya, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,’’ ujarnya. Pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status hukum PPLN itu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menghormati proses hukum. Pihaknya akan memantau kasus itu di kepolisian. ’’Akan kita pantau terus perjalanan kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur,’’ ujarnya di kantor KPU tadi malam.

Dari hasil penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana sudah terendus. Namun, untuk kepastiannya, pihaknya menunggu hasil penyidikan aparat.

Rekapitulasi Luar Negeri Terus Berjalan

Sementara itu, proses rekapitulasi suara pemilu luar negeri memasuki hari kedua. Di hari pertama (28/2), KPU menuntaskan 7 rekapitulasi luar negeri. Yakni, PPLN Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang. Di antara tujuh PPLN itu, Prabowo unggul di Athena, Manila, Praha, Manama, dan Tokyo. Sementara itu, Ganjar menang di Perth dan Anies menang di Rabat.

Baca Juga:  SKB 11 Instansi Pemerintah Terkait ASN, DPR Cium Aroma Orba

Pada hari kedua kemarin, KPU menjadwalkan rekapitulasi di 22 PPLN. Di panel A ada PPLN Osaka, Lisbon, Warsawa, Melbourn, Houston, Irak, Bangkok, Hamburg, Budapest, Jeddah, Noumea, dan Beijing. Sementara itu, di panel B ada PPLN Davao City, London, Sydney, Doha, Amman, Yangon, Kairo, Vientiane, Laos, Madrid, Seoul, dan Den Haag.

Hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB, panel baru menuntaskan Osaka, Dubai, Davao City, Warsawa, dan Lisbon yang dimenangi Prabowo. Kemudian, London yang memenangkan Anies. Proses rekapitulasi berjalan relatif tanpa perdebatan. Dalam sejumlah kasus ada permintaan klarifikasi, namun tidak membatalkan hasil rekap itu sendiri. (idr/far/c18/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Masyarakat Mencoblos saat Hujan

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari