Selasa, 21 Mei 2024

KLB Demokrat Inkonstitusional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal, lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Hal ini dikatakan Herzaky menanggapi pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhad yang menyebut bahwa Maret 2021 Demokrat menyelenggarakan KLB.

Yamaha

“Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB,” ujar Herzaky kepada wartawan, Senin (1/3).

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. “Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional,” paparnya.

Baca Juga:  Pemilu Filipina, Marcos Jr Unggul Sementara

Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY. “34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya,” tutur dia.

- Advertisement -

“Jadi, sudah pasti kalau ada yang melaksanakan KLB, itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku, dan ilegal karena bukan pemilik suara yang sah,” ungkapnya.

34 Ketua DPD itu pula meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD, karena banyaknya desakan dari para kader di grass root.

- Advertisement -
Baca Juga:  Baliho Puan Banyak Dikritik, Begini Jawaban PDIP

Sebelumnya, Kursi kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terus saja dipermasalahkan. Beberapa pendiri Partai Demokrat menyatakan AHY untuk diganti dengan tokoh yang baru.

Salah satu pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhad mengatakan rencana Kongres Luar Biasa (KLB) digelar pada Maret 2021. Itu dilakukan untuk mengganti kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. “Jadi awal Maret (2021-Red),” ujar Ilal.

Ilal mengatakan, adanya KLB ini sudah mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Walaupun disebut 34 DPD sudah menyatakan komitmen mendukung AHY. Namun masih ada DPC Partai Demokrat. Ilal mengklaim bahwa KLB ini adalah konstitusional yang tercantum di dalam AD/ART Partai Demokrat. Sehingga diharapkan KLB ini bisa terlaksana.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal, lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Hal ini dikatakan Herzaky menanggapi pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhad yang menyebut bahwa Maret 2021 Demokrat menyelenggarakan KLB.

“Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB,” ujar Herzaky kepada wartawan, Senin (1/3).

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. “Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional,” paparnya.

Baca Juga:  Suara PPP Berkurang di Sembilan Daerah Pemilihan

Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY. “34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya,” tutur dia.

“Jadi, sudah pasti kalau ada yang melaksanakan KLB, itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku, dan ilegal karena bukan pemilik suara yang sah,” ungkapnya.

34 Ketua DPD itu pula meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD, karena banyaknya desakan dari para kader di grass root.

Baca Juga:  Pemilu Filipina, Marcos Jr Unggul Sementara

Sebelumnya, Kursi kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terus saja dipermasalahkan. Beberapa pendiri Partai Demokrat menyatakan AHY untuk diganti dengan tokoh yang baru.

Salah satu pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhad mengatakan rencana Kongres Luar Biasa (KLB) digelar pada Maret 2021. Itu dilakukan untuk mengganti kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. “Jadi awal Maret (2021-Red),” ujar Ilal.

Ilal mengatakan, adanya KLB ini sudah mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Walaupun disebut 34 DPD sudah menyatakan komitmen mendukung AHY. Namun masih ada DPC Partai Demokrat. Ilal mengklaim bahwa KLB ini adalah konstitusional yang tercantum di dalam AD/ART Partai Demokrat. Sehingga diharapkan KLB ini bisa terlaksana.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari