Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

SMPN 33 Bentuk Tim TPPK

KOTA (RIAUPOS.CO) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 33 Pekanbaru telah membetuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk antisipasi perundungan atau bullying.

Demikian disampaikan Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 33 Pekanbaru Firdaus Spd kepada Riau Pos, Kamis (15/2).

TPPK ini bertujuan untuk memastikan adanya respon cepat dalam penanganan kekerasan atau perundungan ketika terjadi di SMPN 33 Pekanbaru.

TPPK ini perlu dibentuk karena banyaknya laporan dari siswa di bullying dalam status media sosial dan ini perlu diambil langkah-langkah dalam penanganan serta pencegahannya.

Menurutnya, Kepala SMPN 33 Pekanbaru Agusrialdi MPd sangat konsen akan hal ini. Seluruh komponen yang ada di sekolah termasuk siswa terlibat langsung dalam kegiatan deklarasi anti perundangan dan kekerasan baik fisik, verbal dan  sosial media.

Baca Juga:  SMPN 20 Pekanbaru Ambil Tema P5 Suara Demokrasi

“Agar siswa mengetahui apa itu bullying, perundungan dan kekerasan serta dampaknya kepada psikologis korban. Dengan deklarasi ini diharapkan siswa bisa memahami dan tidak terjadi di sekolah ini,” harapnya.

Disampaikannya juga bahwa pihaknya turut menggandeng berbagai pihak luar, baik  psikolog, konselor, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.

Di dalam TPPK ada pendidik, komite dan perwakilan orang tua yang akan memberikan pemahaman edukasi dan bimbingan kepada siswa.

“Alhamdulillah sekarang sudah jarang ada laporan perundungan. Bullying melalui media sosial dengan status menyindir, kebencian atau lainnya, sekarang sudah jarang terjadi,” ungkapnya.(*1)

KOTA (RIAUPOS.CO) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 33 Pekanbaru telah membetuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk antisipasi perundungan atau bullying.

Demikian disampaikan Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 33 Pekanbaru Firdaus Spd kepada Riau Pos, Kamis (15/2).

TPPK ini bertujuan untuk memastikan adanya respon cepat dalam penanganan kekerasan atau perundungan ketika terjadi di SMPN 33 Pekanbaru.

TPPK ini perlu dibentuk karena banyaknya laporan dari siswa di bullying dalam status media sosial dan ini perlu diambil langkah-langkah dalam penanganan serta pencegahannya.

Menurutnya, Kepala SMPN 33 Pekanbaru Agusrialdi MPd sangat konsen akan hal ini. Seluruh komponen yang ada di sekolah termasuk siswa terlibat langsung dalam kegiatan deklarasi anti perundangan dan kekerasan baik fisik, verbal dan  sosial media.

- Advertisement -
Baca Juga:  PKM Dosen Prodi S2 Ilmu Hukum Unri, Masyarakat Dikenalkan Peraturan Kepariwisataan Berbasis Pelestarian

“Agar siswa mengetahui apa itu bullying, perundungan dan kekerasan serta dampaknya kepada psikologis korban. Dengan deklarasi ini diharapkan siswa bisa memahami dan tidak terjadi di sekolah ini,” harapnya.

Disampaikannya juga bahwa pihaknya turut menggandeng berbagai pihak luar, baik  psikolog, konselor, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Di dalam TPPK ada pendidik, komite dan perwakilan orang tua yang akan memberikan pemahaman edukasi dan bimbingan kepada siswa.

“Alhamdulillah sekarang sudah jarang ada laporan perundungan. Bullying melalui media sosial dengan status menyindir, kebencian atau lainnya, sekarang sudah jarang terjadi,” ungkapnya.(*1)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KOTA (RIAUPOS.CO) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 33 Pekanbaru telah membetuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk antisipasi perundungan atau bullying.

Demikian disampaikan Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 33 Pekanbaru Firdaus Spd kepada Riau Pos, Kamis (15/2).

TPPK ini bertujuan untuk memastikan adanya respon cepat dalam penanganan kekerasan atau perundungan ketika terjadi di SMPN 33 Pekanbaru.

TPPK ini perlu dibentuk karena banyaknya laporan dari siswa di bullying dalam status media sosial dan ini perlu diambil langkah-langkah dalam penanganan serta pencegahannya.

Menurutnya, Kepala SMPN 33 Pekanbaru Agusrialdi MPd sangat konsen akan hal ini. Seluruh komponen yang ada di sekolah termasuk siswa terlibat langsung dalam kegiatan deklarasi anti perundangan dan kekerasan baik fisik, verbal dan  sosial media.

Baca Juga:  Stop Kekerasan dan Bullying pada Anak

“Agar siswa mengetahui apa itu bullying, perundungan dan kekerasan serta dampaknya kepada psikologis korban. Dengan deklarasi ini diharapkan siswa bisa memahami dan tidak terjadi di sekolah ini,” harapnya.

Disampaikannya juga bahwa pihaknya turut menggandeng berbagai pihak luar, baik  psikolog, konselor, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.

Di dalam TPPK ada pendidik, komite dan perwakilan orang tua yang akan memberikan pemahaman edukasi dan bimbingan kepada siswa.

“Alhamdulillah sekarang sudah jarang ada laporan perundungan. Bullying melalui media sosial dengan status menyindir, kebencian atau lainnya, sekarang sudah jarang terjadi,” ungkapnya.(*1)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari