Kamis, 21 November 2024

Kesehatan Masyarakat di Mata Cakada

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) – Setelah berlalunya pesta pemilu dan pemilihan Presiden, kita bangsa Indonesia secara serentak akan segera menggelar pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Bupati, Walikota, maupun Gubernur, salah satunya di Provinsi Riau. Kesehatan merupakan salah satu “topik favorit” dikampanyekan oleh beberapa calon kepala daerah. Apa konsep mereka tentang kesehatan masyarakat?

Apakah topik kesehatan masyarakat itu selalu identik dengan pengobatan gratis saja untuk masyarakat yang selalu digaungkan beberapa Calon Kepala Daerah (Cakada)? Jawabannya bisa iya jika dilakukan upaya kesehatan secara kuratif saja (artinya, pengobatan ketika masyarakat sakit). Bagaimana upaya preventif (pencegahan), promotif, dan lain sebagainya? Maka diperlukan upaya kerja bersama dan sama-sama bekerja dari berbagai sektor (stakeholders), baik dari individu sendiri maupun dari berbagai stakeholders lainnya.

- Advertisement -

Karena upaya kesehatan masyarakat itu tidak hanya bisa dilakukan oleh satu kementerian kesehatan di level nasional, atau dinas kesehatan di level provinsi dan kabupaten/kota saja, tapi juga diperlukan upaya dari berbagai instansi/kementerian atau dinas dinas lainnya di segala level pemerintahan. Selain itu, Indonesia sudah menerapkan sistem desentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.

Hal ini telah disampaikan mulai dari UU nomor 22 tahun 1999, diganti dengan UU nomor 32
tahun 2004, dan diganti lagi dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), salah satu pertimbangannya adalah selalu melihat potensi dan keanekaragaman daerah.

Ada Permen PPN/Bappenas nomor 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas. Germas adalah singkatan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang didasari dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2017. Dijelaskan lebih teknis dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PerMenPPN/Bappenas) Republik Indonesia, nomor 11 tahun 2017.

- Advertisement -
Baca Juga:  Benarkah Penderita Kolesterol Tidak Boleh Makan Telur?

Jika kita membaca Inpres dan PermenPPN/Bappenas tahun 2017 di pasal demi pasal serta lampirannya, sudah jelas dinyatakan berbagai peran dan tanggung jawab kementerian, atau jika kita turunkan di level Pemerintah Daerah (Pemda), adanya upaya dan tanggung jawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di setiap daerah terhadap program ini.

Akan tetapi, banyaknya program dan kegiatan dari pusat yang terkait hidup sehat, seperti Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), KKS (Kabupaten Kota Sehat), Stunting, dan program/kegiatan lainnya, dikawatirkan tidak adanya fokus pelaksanaan kebijakan yang ada dalam rangka menuju masyarakat hidup sehat.

Salah satu kegiatan utama pada pelaksanaan Germas, misalnya dalam bidang perhubungan adalah adanya penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda. Artinya, berapa banyak pembangunan fasilitas pejalan kaki termasuk jalur pesepeda yang aman dan nyaman di Provinsi Riau?

Apakah ada konektivitas antar transportasi massal, termasuk ‘park and ride’ untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat agar lebih sehat, dan mencegah kemacetan panjang, atau adanya konektivitas antar kabupaten kota. Data pembelian kendaraan roda empat keatas (mobil) di Provinsi Riau sekitar hampir 4.000 unit mobil pada November 2022 .

Jika 4.000 unit mobil dikali 4.5 meter per 1 panjang unit mobil, maka ada 18 km penambahan mobil dalam 1 bulan. Lalu, berapakah penambahan jumlah jalan di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru? Belum masalah lainnya seperti polusi kendaraan.

Contoh diatas adalah hanya baru membahas kegiatan utama dari satu bidang perhubungan
saja. Begitu juga dengan kegiatan utama dari berbagai Dinas/Badan dalam pelaksanaan Germas yang tercantum dalam Inpres dan PermenPPN/Bappenas.

Baca Juga:  Terapi Uap Herbal, Inovasi Unik di Lapas

Permen ini tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Sehat berdasarkan definisi dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan berdasarkan dari WHO (World Health Organization), disebutkan bahwa keadaan seseorang sehat dari sisi fisik, jiwa, maupun sosial, dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan hidup produktif.

Artinya, jika program kegiatan Germas dilaksanakan dengan baik, konsisten, dan sesuai dengan indikator dari PermenPPN/Bappenas nomor 11 tahun 2017, maka beberapa indikator dari program lainnya seperti kabupaten/kota sehat, dan/atau stunting dapat dilaksanakan secara bersamaan/paralel. Atau program tersebut dapat difokuskan dalam satu program saja, tapi dapat tercover seluruh tujuan kegiatan, agar lebih fokus dan optimal dalam pelaksanaan kebijakan baik dari pusat maupun daerah.

Untuk itu, adanya fokus implementasi (pelaksanaan) kebijakan, pemahaman masing-masing stakeholders (baik dari dinas/badan di pemerintahan maupun dukungan pihak swasta), serta kekuatan kepemimpinan (strong leadership) pada pelaksanaan kebijakan sangat diperlukan untuk mendorong masing-masing OPD yang terlibat dalam pelaksanaan Germas.

Strong Leadership yang dimaksud adalah pemimpin yang memiliki kekuatan, ketegasan, pemahaman konsep, komitmen masing-masing kepala daerah di level kota/kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan kebijakan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk itu, banyak upaya yang dapat dilakukan dalam memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dapat dalam bentuk promotive, preventif, kuratif, rehabilitative, dan/atau paliatif.

Semua upaya itu dapat dilakukan baik dari diri sendiri maupun dari kolaborasi Pemerintah dan pihak swasta (Public and Private Partnership). Disinilah peran kepala daerah dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi berbagai sektor untuk bisa mendukung terciptanya kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh. ***

(RIAUPOS.CO) – Setelah berlalunya pesta pemilu dan pemilihan Presiden, kita bangsa Indonesia secara serentak akan segera menggelar pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Bupati, Walikota, maupun Gubernur, salah satunya di Provinsi Riau. Kesehatan merupakan salah satu “topik favorit” dikampanyekan oleh beberapa calon kepala daerah. Apa konsep mereka tentang kesehatan masyarakat?

Apakah topik kesehatan masyarakat itu selalu identik dengan pengobatan gratis saja untuk masyarakat yang selalu digaungkan beberapa Calon Kepala Daerah (Cakada)? Jawabannya bisa iya jika dilakukan upaya kesehatan secara kuratif saja (artinya, pengobatan ketika masyarakat sakit). Bagaimana upaya preventif (pencegahan), promotif, dan lain sebagainya? Maka diperlukan upaya kerja bersama dan sama-sama bekerja dari berbagai sektor (stakeholders), baik dari individu sendiri maupun dari berbagai stakeholders lainnya.

- Advertisement -

Karena upaya kesehatan masyarakat itu tidak hanya bisa dilakukan oleh satu kementerian kesehatan di level nasional, atau dinas kesehatan di level provinsi dan kabupaten/kota saja, tapi juga diperlukan upaya dari berbagai instansi/kementerian atau dinas dinas lainnya di segala level pemerintahan. Selain itu, Indonesia sudah menerapkan sistem desentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.

Hal ini telah disampaikan mulai dari UU nomor 22 tahun 1999, diganti dengan UU nomor 32
tahun 2004, dan diganti lagi dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), salah satu pertimbangannya adalah selalu melihat potensi dan keanekaragaman daerah.

- Advertisement -

Ada Permen PPN/Bappenas nomor 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Germas. Germas adalah singkatan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang didasari dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2017. Dijelaskan lebih teknis dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PerMenPPN/Bappenas) Republik Indonesia, nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga:  Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

Jika kita membaca Inpres dan PermenPPN/Bappenas tahun 2017 di pasal demi pasal serta lampirannya, sudah jelas dinyatakan berbagai peran dan tanggung jawab kementerian, atau jika kita turunkan di level Pemerintah Daerah (Pemda), adanya upaya dan tanggung jawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di setiap daerah terhadap program ini.

Akan tetapi, banyaknya program dan kegiatan dari pusat yang terkait hidup sehat, seperti Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), KKS (Kabupaten Kota Sehat), Stunting, dan program/kegiatan lainnya, dikawatirkan tidak adanya fokus pelaksanaan kebijakan yang ada dalam rangka menuju masyarakat hidup sehat.

Salah satu kegiatan utama pada pelaksanaan Germas, misalnya dalam bidang perhubungan adalah adanya penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda. Artinya, berapa banyak pembangunan fasilitas pejalan kaki termasuk jalur pesepeda yang aman dan nyaman di Provinsi Riau?

Apakah ada konektivitas antar transportasi massal, termasuk ‘park and ride’ untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat agar lebih sehat, dan mencegah kemacetan panjang, atau adanya konektivitas antar kabupaten kota. Data pembelian kendaraan roda empat keatas (mobil) di Provinsi Riau sekitar hampir 4.000 unit mobil pada November 2022 .

Jika 4.000 unit mobil dikali 4.5 meter per 1 panjang unit mobil, maka ada 18 km penambahan mobil dalam 1 bulan. Lalu, berapakah penambahan jumlah jalan di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru? Belum masalah lainnya seperti polusi kendaraan.

Contoh diatas adalah hanya baru membahas kegiatan utama dari satu bidang perhubungan
saja. Begitu juga dengan kegiatan utama dari berbagai Dinas/Badan dalam pelaksanaan Germas yang tercantum dalam Inpres dan PermenPPN/Bappenas.

Baca Juga:  Terapi Uap Herbal, Inovasi Unik di Lapas

Permen ini tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Sehat berdasarkan definisi dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan berdasarkan dari WHO (World Health Organization), disebutkan bahwa keadaan seseorang sehat dari sisi fisik, jiwa, maupun sosial, dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan hidup produktif.

Artinya, jika program kegiatan Germas dilaksanakan dengan baik, konsisten, dan sesuai dengan indikator dari PermenPPN/Bappenas nomor 11 tahun 2017, maka beberapa indikator dari program lainnya seperti kabupaten/kota sehat, dan/atau stunting dapat dilaksanakan secara bersamaan/paralel. Atau program tersebut dapat difokuskan dalam satu program saja, tapi dapat tercover seluruh tujuan kegiatan, agar lebih fokus dan optimal dalam pelaksanaan kebijakan baik dari pusat maupun daerah.

Untuk itu, adanya fokus implementasi (pelaksanaan) kebijakan, pemahaman masing-masing stakeholders (baik dari dinas/badan di pemerintahan maupun dukungan pihak swasta), serta kekuatan kepemimpinan (strong leadership) pada pelaksanaan kebijakan sangat diperlukan untuk mendorong masing-masing OPD yang terlibat dalam pelaksanaan Germas.

Strong Leadership yang dimaksud adalah pemimpin yang memiliki kekuatan, ketegasan, pemahaman konsep, komitmen masing-masing kepala daerah di level kota/kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan kebijakan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk itu, banyak upaya yang dapat dilakukan dalam memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dapat dalam bentuk promotive, preventif, kuratif, rehabilitative, dan/atau paliatif.

Semua upaya itu dapat dilakukan baik dari diri sendiri maupun dari kolaborasi Pemerintah dan pihak swasta (Public and Private Partnership). Disinilah peran kepala daerah dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi berbagai sektor untuk bisa mendukung terciptanya kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh. ***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari