Kamis, 21 November 2024

Zakat dan Covid-19

- Advertisement -

(RP) – Pendemi Covid-19 berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.  Sultan Emir Hidayat (16 April 2020) memprediksi dampak ini akan menurunkan kinerja ekspor barang dan jasa, konsumsi swasta diperkirakan menurun dalam kisaran 4.6-5.0 persen, menurunkan berbagai sektor : pariwisata, perdagangan, manufakur dan ancaman tehadap stabilitas sektor keuangan. Namun dampak yang begitu besar dirasakan oleh sektor mikro dan kecil (UMK) yang sebagian besar dikelompokkan menjadi non-nuzakki, yang rentan jatuh kembali di bawah garis kemiskinan. Pengangguran akan meningkat tajam jika dengan negara sebagian besar UKM. Ascarya (2020) Indonesia usaha yang peling dominan adalah usaha mikro jumlahnya begitu besar, sebanyak 63.360.222 juta menyerap tenaga kerja 107.376.540 pekerja.

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan instrumen ekonomi sosial yang sangat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan. Yusuf Al-Qardawi menegaskan bahwa tujuan dasar dari zakat adalah untuk memecahkan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, bencana alam, hutan, distribusi pendapatan yang tidak adil dan lain-lain. Oleh karena itu sistem distribusi zakat merupakan solusi untuk masalah kemiskinan dan bantuan untuk orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, dan suku. Abdullah, Derus dan Malkawid dalam kajiannya bahwa zakat menjadi cara yang sangat efektif untuk membantu orang miskin menyingkirkan mereka dari kemiskinan sehingga pengumpulan dan pencairan zakat harus diefektifkan. Indonesia sebagai populasi muslim terbesar tentunya memiliki potensi yang besar dalam bidang perzakatan. Kajian yang dilakukan oleh Puskas Baznas 2019 menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka Rp233,8 triliun. dalam hal ini, indikator zakat panghasilan menjadi sektor nilai zakat yang paling tinggi sebesar Rp139.07 triliun, selanjutnya uang sebesar Rp58.76 triliun, zakat pertanian sebesar Rp19.79 triliun dan zakat peternakan sebesar Rp9.51 triliun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Proses Pembelajaran Perlu Persiapan

Pada masa pandemi ini mengakibatkan daya beli berkurang, dengan demikian zakat merupakan solusi yang baik mengatasi ini. Ketika mustahik diberi zakat maka ia mamiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan pokoknyua. Kurva Permintaan (D0) akan bergerak ke kanan menjadi D1, begitu seterusnya akan bergerak ke kanan menjadi D2. Sementara orang kaya akan terbagi menjadi dua pilihan, pilihan pertama jika hartanya dibiarkan menjadi tidak produktif (idle) akan dikenakkan zakat sehingga pilihan kedua akan mendorong mereka memutarkan uangnya ke sektor riil dan akan meningkatkan barang dan jasa, sehingga kurva pernawaran (S0) akan bergerak ke kanan menjadi S1, kemudian bergerak ke S2 begitu selanjutnya sehingga ekonomi stabil.

Di sisi lain, dampak ekonomi yang disebabkan pandemi terjadinya penurunan pada kurva penawaran menurun juga akan mengakibakan demand akan menurun, selanjutnya kembali menyebabkan suplay tambah menurun dan kembali mengakibatkan demand menurun sehingga berterusan menyebabkan pada gilirannya terjadi penghancuran surplus ekonomi yang dijelaskan di atas dapat di atasi oleh zakat. secara konsptual solusinya memang zakat, D0 bergeser ke kanan menjadi D1,D2, D3 dan S0 juga bergeser ke kanan menjadi S0 ke S1, S2 dan seterusnya. Dengan catatan untuk mempertemukan permintaan dan penawara harus didukung oleh pasar online untuk setiap pasar.

Baca Juga:  Ulama dan Uzlah Politik

Di sisi lain juga didorong oleh Mejlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa no 23 tahun 2020 tantang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Sedekah untuk penanggulangan Covid-19. Fatwa ini memiliki nilai yang strategis untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Fatwa ini mengidentifikasikan perluasan pendistribusian zakat yang dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang dimasukkan kegolongan fisabilillah.

- Advertisement -

Dengan demikian dana zakat dapat dimanfaatkan untuk penyediaan alat pelingung diri (APD), disenfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. Selain itu harta zakat juga boleh bersifat produktif untuk stimulus kegiatan sosial ekonomi fakir miskin dan juga masyarakat yang terkena PHK akibat dampak wabah ini.

Selanjutnya nilai strategis dari fatwa ini pada huruf a angka 2 harta zakat dapat didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Nilai strategis lainnya fatwa ini mempercepat pengumpulan dana zakat sebagaimana yang tertawa pada huruf b angka 3 bahwa zakat mal boleh ditunaikan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun apabilan telah mencapai nisab. Meskipun muslimin di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafii, dengan fatwa ini mengokohkan keraguan kaum muslimin dalam pembayaran zakat yang peruntukkannya sangat khusus pada surat At-taubah ayat 60 atau membantu dampak pandemi Covid-19.***

Masrizal SE MSEI, Magister of Islamic Economic Universitas Airlangga, Surabaya

(RP) – Pendemi Covid-19 berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.  Sultan Emir Hidayat (16 April 2020) memprediksi dampak ini akan menurunkan kinerja ekspor barang dan jasa, konsumsi swasta diperkirakan menurun dalam kisaran 4.6-5.0 persen, menurunkan berbagai sektor : pariwisata, perdagangan, manufakur dan ancaman tehadap stabilitas sektor keuangan. Namun dampak yang begitu besar dirasakan oleh sektor mikro dan kecil (UMK) yang sebagian besar dikelompokkan menjadi non-nuzakki, yang rentan jatuh kembali di bawah garis kemiskinan. Pengangguran akan meningkat tajam jika dengan negara sebagian besar UKM. Ascarya (2020) Indonesia usaha yang peling dominan adalah usaha mikro jumlahnya begitu besar, sebanyak 63.360.222 juta menyerap tenaga kerja 107.376.540 pekerja.

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan instrumen ekonomi sosial yang sangat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan. Yusuf Al-Qardawi menegaskan bahwa tujuan dasar dari zakat adalah untuk memecahkan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, bencana alam, hutan, distribusi pendapatan yang tidak adil dan lain-lain. Oleh karena itu sistem distribusi zakat merupakan solusi untuk masalah kemiskinan dan bantuan untuk orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, dan suku. Abdullah, Derus dan Malkawid dalam kajiannya bahwa zakat menjadi cara yang sangat efektif untuk membantu orang miskin menyingkirkan mereka dari kemiskinan sehingga pengumpulan dan pencairan zakat harus diefektifkan. Indonesia sebagai populasi muslim terbesar tentunya memiliki potensi yang besar dalam bidang perzakatan. Kajian yang dilakukan oleh Puskas Baznas 2019 menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka Rp233,8 triliun. dalam hal ini, indikator zakat panghasilan menjadi sektor nilai zakat yang paling tinggi sebesar Rp139.07 triliun, selanjutnya uang sebesar Rp58.76 triliun, zakat pertanian sebesar Rp19.79 triliun dan zakat peternakan sebesar Rp9.51 triliun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mengatasi Kecanduan Game Online

Pada masa pandemi ini mengakibatkan daya beli berkurang, dengan demikian zakat merupakan solusi yang baik mengatasi ini. Ketika mustahik diberi zakat maka ia mamiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan pokoknyua. Kurva Permintaan (D0) akan bergerak ke kanan menjadi D1, begitu seterusnya akan bergerak ke kanan menjadi D2. Sementara orang kaya akan terbagi menjadi dua pilihan, pilihan pertama jika hartanya dibiarkan menjadi tidak produktif (idle) akan dikenakkan zakat sehingga pilihan kedua akan mendorong mereka memutarkan uangnya ke sektor riil dan akan meningkatkan barang dan jasa, sehingga kurva pernawaran (S0) akan bergerak ke kanan menjadi S1, kemudian bergerak ke S2 begitu selanjutnya sehingga ekonomi stabil.

Di sisi lain, dampak ekonomi yang disebabkan pandemi terjadinya penurunan pada kurva penawaran menurun juga akan mengakibakan demand akan menurun, selanjutnya kembali menyebabkan suplay tambah menurun dan kembali mengakibatkan demand menurun sehingga berterusan menyebabkan pada gilirannya terjadi penghancuran surplus ekonomi yang dijelaskan di atas dapat di atasi oleh zakat. secara konsptual solusinya memang zakat, D0 bergeser ke kanan menjadi D1,D2, D3 dan S0 juga bergeser ke kanan menjadi S0 ke S1, S2 dan seterusnya. Dengan catatan untuk mempertemukan permintaan dan penawara harus didukung oleh pasar online untuk setiap pasar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Modal Usaha, Yang Pertama Bukan Uang

Di sisi lain juga didorong oleh Mejlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa no 23 tahun 2020 tantang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Sedekah untuk penanggulangan Covid-19. Fatwa ini memiliki nilai yang strategis untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Fatwa ini mengidentifikasikan perluasan pendistribusian zakat yang dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang dimasukkan kegolongan fisabilillah.

Dengan demikian dana zakat dapat dimanfaatkan untuk penyediaan alat pelingung diri (APD), disenfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. Selain itu harta zakat juga boleh bersifat produktif untuk stimulus kegiatan sosial ekonomi fakir miskin dan juga masyarakat yang terkena PHK akibat dampak wabah ini.

Selanjutnya nilai strategis dari fatwa ini pada huruf a angka 2 harta zakat dapat didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Nilai strategis lainnya fatwa ini mempercepat pengumpulan dana zakat sebagaimana yang tertawa pada huruf b angka 3 bahwa zakat mal boleh ditunaikan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun apabilan telah mencapai nisab. Meskipun muslimin di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafii, dengan fatwa ini mengokohkan keraguan kaum muslimin dalam pembayaran zakat yang peruntukkannya sangat khusus pada surat At-taubah ayat 60 atau membantu dampak pandemi Covid-19.***

Masrizal SE MSEI, Magister of Islamic Economic Universitas Airlangga, Surabaya

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari