Rabu, 15 April 2026
- Advertisement -

Skandal Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kasus penyalahgunaan izin keluar Lapas oleh terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi akan jalani pemeriksaan KPK hari ini.

Saksi pertama adalah Executive Louge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (TCW),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).

Kedua, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Hari Purwanto turut diperiksa sebagai saksi pada kasus ini. Hanya saja, ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahdian Azhar),” kata Febri.

Baca Juga:  Keterisian Tempat Tidur Ada yang Lebih dari 100 Persen

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

Dari lima tersangka di antaranya dua Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang diduga menjadi pihak penerima.

Sedangkan, Napi kasus korupsi Wawan, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar selaku diduga pihak pemberi.

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  KLHK dan Gojek Kolaborasi Pengurangan Sampah Plastik

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kasus penyalahgunaan izin keluar Lapas oleh terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi akan jalani pemeriksaan KPK hari ini.

Saksi pertama adalah Executive Louge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (TCW),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).

Kedua, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Hari Purwanto turut diperiksa sebagai saksi pada kasus ini. Hanya saja, ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahdian Azhar),” kata Febri.

Baca Juga:  Iwan Fals dan Rizal Armada Usul si Doel Poligami

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

- Advertisement -

Dari lima tersangka di antaranya dua Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang diduga menjadi pihak penerima.

Sedangkan, Napi kasus korupsi Wawan, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar selaku diduga pihak pemberi.

- Advertisement -

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Kabareskrim: Ada Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Kasus penyalahgunaan izin keluar Lapas oleh terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi akan jalani pemeriksaan KPK hari ini.

Saksi pertama adalah Executive Louge Agent Hilton Bandung, Rizka Putri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (TCW),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).

Kedua, Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Hari Purwanto turut diperiksa sebagai saksi pada kasus ini. Hanya saja, ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahdian Azhar),” kata Febri.

Baca Juga:  Kabareskrim: Ada Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

Dari lima tersangka di antaranya dua Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang diduga menjadi pihak penerima.

Sedangkan, Napi kasus korupsi Wawan, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar selaku diduga pihak pemberi.

Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Wahid saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Iwan Fals dan Rizal Armada Usul si Doel Poligami

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari