Kamis, 19 September 2024

Mantan Gubernur Sulsel Divonis Lima Tahun

MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, menyatakan, terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," kata Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) malam.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

- Advertisement -

"Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok," sebutnya.

Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Rohil dan Forkopimda Ikuti Renungan Suci di TMP

"Saya akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," kata Irwan Irawan usai persidangan.

Sebelumnya sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.

Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.

"Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi," kata Azhari Setiawan alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).

Pascakejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian disiagakan.

Dari pantauan di lapangan, tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang disiagakan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar dengan bersenjata lengkap.

Kabag Operasional Polrestabes Makassar, Kompol Nugraha Pamungkas membenarkan saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Kongres Kedua AMSI, Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan

"Iya sudah ada personel gabungan dari Samapta, Penikam, Patmor, Resmob Mariso, Mamajang dan Bontoala," kata Nugraha seperti dilansir CNN, Senin (29/11).

Diarahkannya petugas keamanan, kata Nugrah, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak ingin yang dapat mengganggu jalannya sidang putusan perkara tersebut.

"Iya personel kita arahkan ke PN Makassar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan," jelasnya.

Adapun vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11) lalu.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, menyatakan, terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," kata Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) malam.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

"Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok," sebutnya.

Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.

Baca Juga:  Kemenhub Hentikan Penerbangan dari dan Ke Cina

"Saya akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," kata Irwan Irawan usai persidangan.

Sebelumnya sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.

Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.

"Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi," kata Azhari Setiawan alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).

Pascakejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian disiagakan.

Dari pantauan di lapangan, tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang disiagakan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar dengan bersenjata lengkap.

Kabag Operasional Polrestabes Makassar, Kompol Nugraha Pamungkas membenarkan saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Kongres Kedua AMSI, Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan

"Iya sudah ada personel gabungan dari Samapta, Penikam, Patmor, Resmob Mariso, Mamajang dan Bontoala," kata Nugraha seperti dilansir CNN, Senin (29/11).

Diarahkannya petugas keamanan, kata Nugrah, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak ingin yang dapat mengganggu jalannya sidang putusan perkara tersebut.

"Iya personel kita arahkan ke PN Makassar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan," jelasnya.

Adapun vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11) lalu.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari