Kamis, 19 September 2024

Posisi Guru Terbanyak, Pendaftaran Seleksi CPNS 11 November

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 11 November 2019. Sebanyak 152.286 formasi dibuka yang tersebar di pemerintah pusat hingga daerah.

“Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi dan instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/10).

Bima menjelaskan, Pemerintah membuka dua jenis formasi pada seleksi CPNS 2019 yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah. Serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Baca Juga:  Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Seluruh Turunannya

“Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya,” ucap Bima.

- Advertisement -

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi dan teknis fungsional 23.660 formasi. Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar, lanjut Bima, dapat diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

- Advertisement -

“Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan memublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing,” terang Bima.

Baca Juga:  Pemko Dumai Serahkan Bantuan Logistik kepada Korban Kebakaran

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 11 November 2019. Sebanyak 152.286 formasi dibuka yang tersebar di pemerintah pusat hingga daerah.

“Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi dan instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/10).

Bima menjelaskan, Pemerintah membuka dua jenis formasi pada seleksi CPNS 2019 yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah. Serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Baca Juga:  Buruh Bangunan Diamankan Polisi

“Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya,” ucap Bima.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi dan teknis fungsional 23.660 formasi. Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar, lanjut Bima, dapat diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

“Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan memublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing,” terang Bima.

Baca Juga:  Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Seluruh Turunannya

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari