JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta mekanisme pengawasan dan pemantauan independen diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tujuannya, memastikan implementasi aturan tersebut bisa berjalan maksimal di lapangan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, ada enam elemen yang harus dipenuhi dalam RUU TPKS demi penanganan yang maksimal. Yakni, mencakup perluasan definisi pidana, hukum acara yang memudahkan korban, hak pemulihan, keseimbangan hukuman, pencegahan, dan pengawasan.
Nah, di antara enam elemen tersebut, pihaknya mencermati baru lima elemen yang diakomodasi dalam draf terakhir. "Elemen keenam belum ada sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers, kemarin (29/3).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan, pengawasan dan pemantauan sangat krusial. Tanpa upaya tersebut, pihaknya khawatir pelaksanaan UU TPKS nanti tidak maksimal. Misalnya, korban tidak mendapatkan advokasi yang memadai. "Perlu pengawasan independen yang dilakukan lembaga independen," tuturnya.
Jika pengawasan tidak diatur, lanjut Ami, korban akan kehilangan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi terhadap proses yang tidak sesuai. Kewenangan pengawasan dan pemantauan, menurut dia, bisa diberikan kepada lembaga-lembaga yang sudah ada. Misalnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga lembaga penyandang disabilitas. (far/c14/bay/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta mekanisme pengawasan dan pemantauan independen diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tujuannya, memastikan implementasi aturan tersebut bisa berjalan maksimal di lapangan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, ada enam elemen yang harus dipenuhi dalam RUU TPKS demi penanganan yang maksimal. Yakni, mencakup perluasan definisi pidana, hukum acara yang memudahkan korban, hak pemulihan, keseimbangan hukuman, pencegahan, dan pengawasan.
- Advertisement -
Nah, di antara enam elemen tersebut, pihaknya mencermati baru lima elemen yang diakomodasi dalam draf terakhir. "Elemen keenam belum ada sama sekali," ujarnya dalam konferensi pers, kemarin (29/3).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan, pengawasan dan pemantauan sangat krusial. Tanpa upaya tersebut, pihaknya khawatir pelaksanaan UU TPKS nanti tidak maksimal. Misalnya, korban tidak mendapatkan advokasi yang memadai. "Perlu pengawasan independen yang dilakukan lembaga independen," tuturnya.
- Advertisement -
Jika pengawasan tidak diatur, lanjut Ami, korban akan kehilangan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi terhadap proses yang tidak sesuai. Kewenangan pengawasan dan pemantauan, menurut dia, bisa diberikan kepada lembaga-lembaga yang sudah ada. Misalnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga lembaga penyandang disabilitas. (far/c14/bay/jpg)