Minggu, 10 November 2024

Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Polisi Diperiksa Polrestabes Medan 

- Advertisement -

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Markas Polsek Percut Sei Tuan, Medan, diperiksa oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan.

Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) di Markas Polrestabes Medan itu terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli.

- Advertisement -

Sarpan hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, M. Sa’i Rangkuti. 

”Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan laporan penganiayaan,” kata Rangkuti seperti diansir dari Antara sebelum memasuki ruangan penyidik.

Dia mengatakan, panggilan polisi kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tunda Jadwal Tayang di Bioskop

”Kemarin sudah dipanggil seminggu atau delapan hari yang lalu. Tapi kebetulan klien kami sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini (29/7) sudah mulai membaik, makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya,” ujar Rangkuti.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan itu bermula saat dia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), pada Kamis (2/7). Sumanto saat itu diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangannya pada Kamis (9/7), mengatakan, A menghabisi nyawa Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Sebagai saksi kasus pembunuhan itu, polisi membawa Sarpan ke Markas Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan.

Baca Juga:  Ini Harapan KPK kepada Ketua MA Terpilih

Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mendapat sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat. Dalam kasus itu, Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dan disidang disiplin. 

Selain itu, Komisaris Polisi Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara.

Sumber: Antara/Sumut Pos/Jawapos.co
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Markas Polsek Percut Sei Tuan, Medan, diperiksa oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan.

Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) di Markas Polrestabes Medan itu terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli.

- Advertisement -

Sarpan hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, M. Sa’i Rangkuti. 

”Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan laporan penganiayaan,” kata Rangkuti seperti diansir dari Antara sebelum memasuki ruangan penyidik.

- Advertisement -

Dia mengatakan, panggilan polisi kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.

Baca Juga:  Nasi Jagung dan Singkong Bikin Badan Langsing, Cegah Diabetes

”Kemarin sudah dipanggil seminggu atau delapan hari yang lalu. Tapi kebetulan klien kami sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini (29/7) sudah mulai membaik, makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya,” ujar Rangkuti.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan itu bermula saat dia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), pada Kamis (2/7). Sumanto saat itu diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangannya pada Kamis (9/7), mengatakan, A menghabisi nyawa Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. Sebagai saksi kasus pembunuhan itu, polisi membawa Sarpan ke Markas Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan.

Baca Juga:  Zaskia Gotik Beber Alasan Mengubah Bentuk Bibirnya

Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mendapat sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat. Dalam kasus itu, Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dan disidang disiplin. 

Selain itu, Komisaris Polisi Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara.

Sumber: Antara/Sumut Pos/Jawapos.co
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari