TANJUNG MELAWAN (RIAUPOS.CO) – Belasan orang terjaring dalam operasi yustisi dan pemburu teking yang digelar Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, kemarin. Kegiatan operasi yustisi tersebut sekaligus sebagai penegakan disipilin kepada masyarakat khususnya di Tanjung Melawan.
"Ada belasan orang yang ditemukan melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Ahad (28/3).
Ia menerangkan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Riau serta Perbup 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Ditambahkan Juliandi untuk bentuk kegiatan berupa pelaksanaan imbauan dan sosialisasi penegakkan disiplin prokes, mengenai wajib pemakaian masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
“Penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan prokes dengan bentuk teguran tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat pelanggar prokes sesuai perbup nomor 52,” kata Juliandi. Total terangnya dari kegiatan ada 15 orang yang didapati tidak mengenakan masker pada saat berada di tempat publik dan bagi yang melanggar diberikan teguran agar kedepan tidak lagi mengabaikan pentingnya memakai masker sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.(fad)
TANJUNG MELAWAN (RIAUPOS.CO) – Belasan orang terjaring dalam operasi yustisi dan pemburu teking yang digelar Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, kemarin. Kegiatan operasi yustisi tersebut sekaligus sebagai penegakan disipilin kepada masyarakat khususnya di Tanjung Melawan.
"Ada belasan orang yang ditemukan melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Ahad (28/3).
- Advertisement -
Ia menerangkan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Riau serta Perbup 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Ditambahkan Juliandi untuk bentuk kegiatan berupa pelaksanaan imbauan dan sosialisasi penegakkan disiplin prokes, mengenai wajib pemakaian masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
- Advertisement -
“Penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan prokes dengan bentuk teguran tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat pelanggar prokes sesuai perbup nomor 52,” kata Juliandi. Total terangnya dari kegiatan ada 15 orang yang didapati tidak mengenakan masker pada saat berada di tempat publik dan bagi yang melanggar diberikan teguran agar kedepan tidak lagi mengabaikan pentingnya memakai masker sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.(fad)