TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berhasil membongkar sindikat penipuan melalui media sosial jaringan Internasional. Dari 5 pelaku, 1 diantaranya merupakan warga negara Nigeria.
Sedangkan korbanya seorang janda inisial AS (53) adalah warga Kota Tembilahan, Inhil, Riau. Diungkap petugas, James (35) yang merupakan otak pelaku menggunakan modus akan menikahi korban tersebut.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Militer Amerika Serikat, yang dalam waktu dekat akan pensiun dan siap menikahi korban,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/11/2020) siang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta. Diantaranya GU (29), TA (34) dan SF (27) berjenis kelami perempuan. Sedangkan AZ (32) berjenis kelamin laki-laki.
Diceritakan Kapolres, awalnya korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada September 2020 lalu. Lalu kemudian dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar USD 1.500.000 atau setara dengan Rp 22.500.000.000 untuk investasi di Indonesia.
Lalu korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF. Disini SF berperan selaku agen ekspedisi kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar USD 1.500.000 US telah cair.
“SF meminta korban untuk mengirimkan sejuMlah uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ,” terang kapolres.
Merasa sudah tertipu, korban melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di Jakarta, pada 22 dan 23 November 2020. Lalu kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain 5 pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.
Laporan: Indra Effendri (Tembilahan)
Editor: Afiat Ananda