Rabu, 25 Juni 2025

Ini Wajah Pembunuh Pengusaha Rental M Alhadar

PEKANBARU (RiIAUPOS.CO) – Dua orang tersangka pembunuhan pengusaha rental mobil berhasil ditangkap jajaran Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap di Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa mobil dan alat bukti lainnya.

Perawakan tersangka dengan badan sedikit gempal dan berambut ikal dengan kulit sedikit gelap. Dua dari empat tersangka ini digelandang oleh pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut). 

"Tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jum'at (25/9)," ujar Agung, Ahad (27/9). 

Baca Juga:  Lucinta Luna Mengaku Sedang Hamil

Dalam upaya penangkapan, lanjut Kapolda, kedua  pelaku berusaha memberikan melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. 

"Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran," sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RiIAUPOS.CO) – Dua orang tersangka pembunuhan pengusaha rental mobil berhasil ditangkap jajaran Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap di Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa mobil dan alat bukti lainnya.

Perawakan tersangka dengan badan sedikit gempal dan berambut ikal dengan kulit sedikit gelap. Dua dari empat tersangka ini digelandang oleh pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut). 

"Tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jum'at (25/9)," ujar Agung, Ahad (27/9). 

Baca Juga:  Sambut Pembukaan Pariwisata Bali, Jaringan 4G XL bisa Dijangkau 100 Persen

Dalam upaya penangkapan, lanjut Kapolda, kedua  pelaku berusaha memberikan melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. 

- Advertisement -

"Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran," sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

- Advertisement -

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RiIAUPOS.CO) – Dua orang tersangka pembunuhan pengusaha rental mobil berhasil ditangkap jajaran Polda Riau. Kedua tersangka ditangkap di Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa mobil dan alat bukti lainnya.

Perawakan tersangka dengan badan sedikit gempal dan berambut ikal dengan kulit sedikit gelap. Dua dari empat tersangka ini digelandang oleh pihak kepolisian dengan menggunakan kursi roda. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut). 

"Tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Jum'at (25/9)," ujar Agung, Ahad (27/9). 

Baca Juga:  SDN 005 Langgini Bangkinang Kota Deklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak 2019

Dalam upaya penangkapan, lanjut Kapolda, kedua  pelaku berusaha memberikan melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga, kata jendral bintang dua, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. 

"Hasil pendalaman, keduanya mengakui ada pelaku lain berinisial IR dan DD. Mereka saat ini dalam pengejaran," sebut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Kapolda Riau menambahkan, terhadap AN dan DV dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari