Selasa, 17 September 2024

Ditunjuk Jadi Panelis Capim KPK, Luhut Mengaku Tak Tahu Alasan Pansel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengacara senior Luhut Pangaribuan angkat bicara terkait penunjukannya sebagai panelis dalam tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Pansel Capim KPK menunjuknya sebagai panelis.

“Tidak tahu pertimbangan pansel. Saya diminta dan kemudian saya bersedia. Tentang ini tanya pansel saja,” kata Luhut ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Terkait sejumlah pihak yang mempertanyakan independensinya, Luhut menerimanya sebagai sebuah masukan. Sebab saat ini, Luhut merupakan pengacara tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Juga:  Politisi Golkar Ini Optimis SAF dan Sujarwo Unggul di Pilkada Siak

“Tapi yang pasti di sini tidak ada yang tertutup dan personal. Tidak ada relasi-relasi personal, jadi kekhawatiran itu secara objektif itu tidak ada,” ucap Luhut.

- Advertisement -

Pakar hukum pidana ini mengklaim akan menjaga independensi dan keobjektifannya. Luhut mengaku tidak akan berkomunikasi dengan capim di luar wawancara dan uji publik selama tahapan seleksi berlangsung.

“(Obyektif, Red) pasti. Karena saya juga tidak kenal (capim lain, Red), saya juga tidak pernah bertemu dan tidak akan pernah bertemu di mana pun. Tapi saya menilai dari jawaban-jawaban yang ada,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyayangkan penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai panelis Capim KPK. Dia menyarankan, seharusnya bukan Luhut yang menjadi panelis dalam tes wawancara dan uji publik Capim KPK periode 2019-2023.

Baca Juga:  KPK Sesalkan Langkah Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan

“Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu,” kata Laode.

Laode menyampaikan, seharusnya panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat memilih pakar hukum yang bukan pengacara dari seorang tersangka di KPK. Sebab hal ini akan berpengaruh dalam proses penilaian.

“Ya itu kan tergantung penilaian dari Pansel. Tapi kalau misalnya baiknya, seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK. Seperti itu menurut saya,” tukas Laode.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengacara senior Luhut Pangaribuan angkat bicara terkait penunjukannya sebagai panelis dalam tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Pansel Capim KPK menunjuknya sebagai panelis.

“Tidak tahu pertimbangan pansel. Saya diminta dan kemudian saya bersedia. Tentang ini tanya pansel saja,” kata Luhut ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Terkait sejumlah pihak yang mempertanyakan independensinya, Luhut menerimanya sebagai sebuah masukan. Sebab saat ini, Luhut merupakan pengacara tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Juga:  KPK Sesalkan Langkah Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan

“Tapi yang pasti di sini tidak ada yang tertutup dan personal. Tidak ada relasi-relasi personal, jadi kekhawatiran itu secara objektif itu tidak ada,” ucap Luhut.

Pakar hukum pidana ini mengklaim akan menjaga independensi dan keobjektifannya. Luhut mengaku tidak akan berkomunikasi dengan capim di luar wawancara dan uji publik selama tahapan seleksi berlangsung.

“(Obyektif, Red) pasti. Karena saya juga tidak kenal (capim lain, Red), saya juga tidak pernah bertemu dan tidak akan pernah bertemu di mana pun. Tapi saya menilai dari jawaban-jawaban yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyayangkan penunjukan Luhut Pangaribuan sebagai panelis Capim KPK. Dia menyarankan, seharusnya bukan Luhut yang menjadi panelis dalam tes wawancara dan uji publik Capim KPK periode 2019-2023.

Baca Juga:  Gerindra Bagikan Takjil dan Masker untuk Warga Bangkinang

“Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu,” kata Laode.

Laode menyampaikan, seharusnya panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat memilih pakar hukum yang bukan pengacara dari seorang tersangka di KPK. Sebab hal ini akan berpengaruh dalam proses penilaian.

“Ya itu kan tergantung penilaian dari Pansel. Tapi kalau misalnya baiknya, seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK. Seperti itu menurut saya,” tukas Laode.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari