Rabu, 18 September 2024

Makin Panas, Eddy Soeparno dan Pasha Ungu Lawan Balik Kubu Ade Armando

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseturuan kubu Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno makin panas.

Kini giliran pihak Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam kesempatan ini Eddy Soeparno didamping pengacara dan politisi lainnya yaitu artis Pasha Ungu.

“Ini kasus pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

- Advertisement -

Dalam laporan ini, Eddy membawa sejumlah barang bukti yaitu tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

Baca Juga:  Jokowi Harus Sampaikan Pernyataan yang Buat Adem Masyarakat Papua

Terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan juga dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

- Advertisement -

“Barang buktinya capture cuitan si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.

Pihak Ade Armando bereaksi dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Lawang Adventure Park, Destinasi Wisata Keluarga dan Bulan Madu

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseturuan kubu Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno makin panas.

Kini giliran pihak Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam kesempatan ini Eddy Soeparno didamping pengacara dan politisi lainnya yaitu artis Pasha Ungu.

“Ini kasus pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Dalam laporan ini, Eddy membawa sejumlah barang bukti yaitu tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

Baca Juga:  Bappeda Rohul Gandeng Unri Kaji Penanggulangan Kemiskinan

Terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan juga dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

“Barang buktinya capture cuitan si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.

Pihak Ade Armando bereaksi dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Terawan Dipecat dari Anggota IDI

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari