JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseturuan kubu Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno makin panas.
Kini giliran pihak Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam kesempatan ini Eddy Soeparno didamping pengacara dan politisi lainnya yaitu artis Pasha Ungu.
“Ini kasus pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Dalam laporan ini, Eddy membawa sejumlah barang bukti yaitu tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.
Terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan juga dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
“Barang buktinya capture cuitan si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.
Pihak Ade Armando bereaksi dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseturuan kubu Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno makin panas.
Kini giliran pihak Eddy Soeparno resmi melaporkan pengacara Ade Armando yaitu Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
- Advertisement -
Dalam kesempatan ini Eddy Soeparno didamping pengacara dan politisi lainnya yaitu artis Pasha Ungu.
“Ini kasus pencemaran nama baik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
- Advertisement -
Dalam laporan ini, Eddy membawa sejumlah barang bukti yaitu tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.
Terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan juga dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
“Barang buktinya capture cuitan si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.
Pihak Ade Armando bereaksi dan melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya buntut cuitan penistaan agama. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman