Jumat, 20 September 2024

Migrant Care: Pemerintah Harus Tunduk kepada Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati buruh migran, Migrant Care meminta pemerintah tunduk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan tak ingin waktu dua tahun yang diberikan MK justru jadi status quo. Ia meminta pemerintah segera melakukan perbaikan atas undang-undang itu.

"Mendesak pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut dan menghentikan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran," kata Wahyu dalam jumpa pers daring, Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan kritik atas putusan MK. Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja malah memberi ketidakpastian hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Digitalisasi UMKM, Menko Airlangga Hartarto: Juga Diterapkan Pemda

MK, ucapnya, menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun meski belum ada perbaikan. Di saat yang sama, MK menutup ruang untuk uji materil pasal-pasal UU Cipta Kerja.

"Seharusnya apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ucapnya.

- Advertisement -

Meski demikian, Wahyu menyambut baik putusan MK. Pasalnya, ini kali pertama MK mengabulkan uji formil dan memerintahkan perbaikan terhadap undang-undang yang digugat.

"Menurut kami, ini masih memberikan asa bahwa ruang untuk kita melakukan uji formil di dalam judicial review MK masih mungkin. Kita tahu banyak legislasi kita dibuat secara akrobatik," ucapnya.

Baca Juga:  Pecah Rekor, Warga Hongaria Menang Lotre Rp464 Miliar

Sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional dengan syarat.

Mahkamah menyebut UU Cipta Kerja tidak konstitusional jika tidak dilakukan perbaikan paling lambat 2 tahun setelah putusan. Akan tetapi, MK tetap menyatakan undang-undang itu berlaku selama proses perbaikan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati buruh migran, Migrant Care meminta pemerintah tunduk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan tak ingin waktu dua tahun yang diberikan MK justru jadi status quo. Ia meminta pemerintah segera melakukan perbaikan atas undang-undang itu.

"Mendesak pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut dan menghentikan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran," kata Wahyu dalam jumpa pers daring, Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan kritik atas putusan MK. Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja malah memberi ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  KSP: Pemulangan Habib Rizieq Perlu Dikaji Dulu

MK, ucapnya, menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun meski belum ada perbaikan. Di saat yang sama, MK menutup ruang untuk uji materil pasal-pasal UU Cipta Kerja.

"Seharusnya apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ucapnya.

Meski demikian, Wahyu menyambut baik putusan MK. Pasalnya, ini kali pertama MK mengabulkan uji formil dan memerintahkan perbaikan terhadap undang-undang yang digugat.

"Menurut kami, ini masih memberikan asa bahwa ruang untuk kita melakukan uji formil di dalam judicial review MK masih mungkin. Kita tahu banyak legislasi kita dibuat secara akrobatik," ucapnya.

Baca Juga:  Pecah Rekor, Warga Hongaria Menang Lotre Rp464 Miliar

Sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional dengan syarat.

Mahkamah menyebut UU Cipta Kerja tidak konstitusional jika tidak dilakukan perbaikan paling lambat 2 tahun setelah putusan. Akan tetapi, MK tetap menyatakan undang-undang itu berlaku selama proses perbaikan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari