Kamis, 19 September 2024

Dijamin Halal, Kemenkes Izinkan Sinovac Jadi Vaksin Booster

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali menambah jenis pilihan vaksin sebagai pilihan booster atau dosis ketiga. Kini Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Sinovac dipastikan mendapatkan izin dari MUI sejak awal sebagai vaksin yang halal dan suci.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac. Kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:  Anak Penderita Pneumonia Rentan Terserang Covid-19, Kenali Gejalanya

Sehingga total kini ada 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

- Advertisement -

Apa saja? Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

“Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

- Advertisement -

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga:  Sosok Panutan dan Pejuang Pembangunan Daerah

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” kata Nadia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali menambah jenis pilihan vaksin sebagai pilihan booster atau dosis ketiga. Kini Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Sinovac dipastikan mendapatkan izin dari MUI sejak awal sebagai vaksin yang halal dan suci.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac. Kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:  Kourtney Kardashian Punya Kekayaan Rp630 Miliar

Sehingga total kini ada 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Apa saja? Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

“Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga:  Makan Menko

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” kata Nadia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari