SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, dengan terdakwa dua anggota polisi aktif, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, baik Purwanto maupun Firman kompak menampik pemukulan terhadap Nurhadi. Mereka juga membantah merampas alat kerja milik Nurhadi yakni ponsel, serta memaksa korban membuka kata kunci ponselnya.
Terdakwa pertama yang menampik melakukan pemukulan adalah Purwanto. Ia mengaku saat kejadian dirinya bertugas sebagai penerima tamu. Lalu saat Nurhadi dibawa ke gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro, tempat kejadian, ia hanya berkomunikasi dengan saksi F.
"Ketika di dalam gudang saya hanya komunikasi dangan F," kata Purwanto menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ia juga membantah merampas ponsel milik Nurhadi atau kamera milik saksi F. Padahal berdasarkan fakta persidangan ponsel Nurhadi mengalami kerusakan pada layar, SIM card-nya dibuang dan seluruh data di dalamnya dihapus.
"Saya tidak pernah menyentuh kamera ataupun handphone," klaimnya.
Meski begitu, Purwanto mengaku mengetahui bahwa Nurhadi mengalami pemukulan, tendangan dan tindakan kekerasan oleh sejumlah orang. Hal itu diketahuinya tak secara langsung melainkan saat proses rekonstruksi.
"Sedangkan Nurhadi, saat dikeluarkan dari gedung pernikahan sudah ada pemukulan dan penendangan, saya tahu dari rekonstruksi," ucap dia.
Ia mengatakan usai dikeluarkan dari gedung pernikahan, korban sempat diserahkan ke petugas TNI AL untuk diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun tak lama ia dikembalikan lagi ke gudang belakang gedung. Nurhadi kemudian dihajar oleh 10-15 orang.
"Kami enggak tahu pasti, sekitar 10-15 orang. Kami tidak tahu siapa, mereka berbaju batik lengan panjang dan bersafari," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Firman yang diperiksa bersamaan dengan Purwanto, dalam kesaksiannya mengaku sempat memeriksa ponsel Nurhadi. Tapi ia membantah merampasnya secara langsung.
"Bukan saya yang ambil. Karena kejadian di gedung handphone sudah dirampas diambil sama orang, saya tidak tahu. Dikasihkan ke saya, saya suruh Nurhadi buka password, saya lalu buka WhatsApp, ternyata ada foto di dalam gedung," ucapnya.
Terdakwa Firman juga menampik ia melakukan pemaksaan atau bahkan sampai melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap Nurhadi, untuk membuka kata kunci ponselnya.
"Saya minta Nurhadi, 'Mas, buka password-nya' langsung dibuka. Cuma sekali meminta langsung dibuka. Saya tanya 'sampean disuruh siapa ke sini?' Saya buka chat-nya Linda (redaktur Tempo, red). Terus handphone-nya saya kembalikan sama orang yang kasih saya," klaim Firman.
Tak hanya itu, baik Nurhadi maupun Firman mengaku tak merasa bersalah atas perbuatannya. Mereka bahkan merasa tak menyesal.
"Saya tidak merasa bersalah yang mulia," kata Purwanto dan Firman bersamaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko kemudian menunjukkan barang bukti ponsel milik Nurhadi dan ponsel saksi. Ia mengatakan ponsel Nurhadi mengalami pecah, SIM card-nya rusak serta memory raib.
"Handphone pecah, SIM card rusak, memory tidak ada," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
"Yang merusak saya tidak tahu yang mulia," sahut Firman.
Pernyataan Firman dan Purwanto ini berseberangan dengan kesaksian korban. Nurhadi mengatakan bahwa kedua terdakwa itu memaksa dirinya untuk membuka kata kunci ponselnya. Ia sempat menolak, kemudian Firman dan Purwanto bertubi-tubi melayangkan pukulan kepadanya.
"Terdakwa Firman dan itu ngasih handphone saya untuk membuka password-nya, saya enggak mau. Lalu saya dipukul, ditonjok di pipi, pelipis, kepala belakang," kata Nurhadi, saat persidangan, Rabu (29/9) lalu.
"Purwanto menampar banyak di wajah saya, enggak kehitung, Firman (memukul, red) enggak terhitung juga banyaknya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Basir mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (1/12).
"Berikutnya memberi kesempatan ke Penuntut Umum hari Rabu," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).
Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Jatim, Winarko, mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun