Pemerintah Saudi Buka Haji Secara Terbatas Khusus untuk Warga dan Ekspatriat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan kebijakan haji 2020. Mereka tetap menyelenggarakan haji, namun khusus warga setempat dan ekspatriat yang tinggal di Saudi. Itupun dengan kuota yang jauh dari normal yakni sekitar 10 ribu ribu kursi.

Pengumuman itu disampaikan Arab Saudi Senin malam atau Selasa (23/6) dini hari waktu Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan Arab Saudi itu tentu ditunggu umat Islam di penjuru dunia. Dia menuturkan keputusan penyelenggaraan haji secara terbatas itu dilakukan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19 di sana.

- Advertisement -

’’Rilis resmi dari pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah kami terima,’’ katanya, Selasa (23/6). Di dalam pemberitahuan resminya itu, Arab Saudi beralasan mengutamakan keselamatan jamaah di tengah wabah Covid-19, termasuk di Arab Saudi sendiri, wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Endang mengatakan di dalam pemberitahuan resmi, jamaah haji ditetapkan terbatas yakni hanya untuk warga negara Saudi. Selain itu juga warga negara asing dari negara mana saja, tetapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Orang seperti ini biasanya dikenal dengan istilah mukimin.

- Advertisement -

Pemerintah Saudi menegaskan keputusan haji itu diambil untuk memastikan pelaksanaan ritual manasik haji secara aman dan sehat. Selain itu pemerintah Saudi juga tetap berupaya manasik haji dilaksanakan sesuai syariah dan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19.

’’Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjugn dua masjid suci (Masjidilharam dan Masjid Nabawi, red) paparnya.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur juga menyampaikan apresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi itu. ’’Mereka mengedepankan sikap kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah,’’ jelasnya.

Menurutnya dengan diperbolehkannya eksptatriat atau WNA di Saudi untuk tetap berhaji, Firman mengatakan sudah mewakili umat Islam di penjuru dunia. Dia lantas menyampaikan AMPRHURI juga berharap menjadi perhatian para pengelola hotel, apartemen transit, konsumsi, transportasi, dan pesawat terbang.

Dia menjelaskan sejumlah travel haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah membawar deposit ke penyedia layanan itu. Firman berharap para penyedia layanan itu segera melakukan refund atau pengembalian dana yang sudah disetor para travel.

Sampai saat ini AMPHURI belum menghitung berapa banyak dana yang sudah disetor para anggotanya sebagai deposit atau down payment (DP) kontrak penyelenggaraan haji khusus. Seperti diketahui sejumlah PIHK yang langganan memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar, melakukan kontrak jangka panjang dengan penyedia layanan di Saudi. Tujuannya supaya ketersediaan layanan mereka terjamin dan bisa negosiasi harga.

Anggota Komisi VIII DPR Sungkono bisa memaklumi kebijakan Pemerintah Arab Suadi. Menurut dia, karena yang diberi izin untuk melaksanakan ibadah haji adalah mereka yang tinggal di Tanah Suci, maka dia berharap warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut bisa tetap diberi izin. melakukan ibadah haji. (wan/lum/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan kebijakan haji 2020. Mereka tetap menyelenggarakan haji, namun khusus warga setempat dan ekspatriat yang tinggal di Saudi. Itupun dengan kuota yang jauh dari normal yakni sekitar 10 ribu ribu kursi.

Pengumuman itu disampaikan Arab Saudi Senin malam atau Selasa (23/6) dini hari waktu Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan Arab Saudi itu tentu ditunggu umat Islam di penjuru dunia. Dia menuturkan keputusan penyelenggaraan haji secara terbatas itu dilakukan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19 di sana.

’’Rilis resmi dari pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah kami terima,’’ katanya, Selasa (23/6). Di dalam pemberitahuan resminya itu, Arab Saudi beralasan mengutamakan keselamatan jamaah di tengah wabah Covid-19, termasuk di Arab Saudi sendiri, wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Endang mengatakan di dalam pemberitahuan resmi, jamaah haji ditetapkan terbatas yakni hanya untuk warga negara Saudi. Selain itu juga warga negara asing dari negara mana saja, tetapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Orang seperti ini biasanya dikenal dengan istilah mukimin.

Pemerintah Saudi menegaskan keputusan haji itu diambil untuk memastikan pelaksanaan ritual manasik haji secara aman dan sehat. Selain itu pemerintah Saudi juga tetap berupaya manasik haji dilaksanakan sesuai syariah dan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19.

’’Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjugn dua masjid suci (Masjidilharam dan Masjid Nabawi, red) paparnya.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur juga menyampaikan apresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi itu. ’’Mereka mengedepankan sikap kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah,’’ jelasnya.

Menurutnya dengan diperbolehkannya eksptatriat atau WNA di Saudi untuk tetap berhaji, Firman mengatakan sudah mewakili umat Islam di penjuru dunia. Dia lantas menyampaikan AMPRHURI juga berharap menjadi perhatian para pengelola hotel, apartemen transit, konsumsi, transportasi, dan pesawat terbang.

Dia menjelaskan sejumlah travel haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah membawar deposit ke penyedia layanan itu. Firman berharap para penyedia layanan itu segera melakukan refund atau pengembalian dana yang sudah disetor para travel.

Sampai saat ini AMPHURI belum menghitung berapa banyak dana yang sudah disetor para anggotanya sebagai deposit atau down payment (DP) kontrak penyelenggaraan haji khusus. Seperti diketahui sejumlah PIHK yang langganan memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar, melakukan kontrak jangka panjang dengan penyedia layanan di Saudi. Tujuannya supaya ketersediaan layanan mereka terjamin dan bisa negosiasi harga.

Anggota Komisi VIII DPR Sungkono bisa memaklumi kebijakan Pemerintah Arab Suadi. Menurut dia, karena yang diberi izin untuk melaksanakan ibadah haji adalah mereka yang tinggal di Tanah Suci, maka dia berharap warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut bisa tetap diberi izin. melakukan ibadah haji. (wan/lum/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya