ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah Rokan Hilir (Rohil) mendorong agar kalangan perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Kubah dapat memberikan peran yang maksimal bagi masyarakat.
Hal itu seiring dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan maupun pemberdayaan masyarakat dari perusahaan. Begitu juga jika perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan, maka harus turut berperan dalam memberdayakan perkebunan yang digeluti oleh masyarakat khususnya masyarakat di sekitar perkebunan tersebut.
Seiring dengan itu Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohil Nurmansyah SSTP MSi mengungkapkan saat ini terdapat satu perusahaan yang izin HGU perusahaannya akan segera berakhir, sementara terdapat syarat untuk perpanjangan izin adalah menyangkut membangunkan kebun bagi masyarakat.
"Memang salah satu syarat perpanjangan itu ada beberapa alternatif, salah satunya adalah membangunkan kebun masyarakat, dalam bentuk kerja sama," kata Nurmansyah pada saat bertemu dengan pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rohil di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
Nantinya terang Nurmansyah, berapa luas kebun yang telah dibangun itu akan dihitung secara keseluruhannya.
Awalnya untuk kerja sama pembangunan kebun dimaksud terbatas di ruang lingkup sekitaran perkebunan perusahaan itu beroperasi namun belakangan cakupannya lebih luas lagi yakni bisa untuk perkebunan masyarakat yang ada di wilayah Rohil secara umumnya.
Dalam penerapannya kebanyakan kegiatan langsung dalam pembangunan kebun tersebut berupa replanting atau penanaman ulang tanaman sawit masyarakat.
"Biasanya diarahkan bagi masyarakat yang usia tanamannya sudah tinggi sehingga cenderung kurang produktif lagi," katanya.(adv)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah Rokan Hilir (Rohil) mendorong agar kalangan perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Kubah dapat memberikan peran yang maksimal bagi masyarakat.
Hal itu seiring dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan maupun pemberdayaan masyarakat dari perusahaan. Begitu juga jika perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan, maka harus turut berperan dalam memberdayakan perkebunan yang digeluti oleh masyarakat khususnya masyarakat di sekitar perkebunan tersebut.
- Advertisement -
Seiring dengan itu Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohil Nurmansyah SSTP MSi mengungkapkan saat ini terdapat satu perusahaan yang izin HGU perusahaannya akan segera berakhir, sementara terdapat syarat untuk perpanjangan izin adalah menyangkut membangunkan kebun bagi masyarakat.
"Memang salah satu syarat perpanjangan itu ada beberapa alternatif, salah satunya adalah membangunkan kebun masyarakat, dalam bentuk kerja sama," kata Nurmansyah pada saat bertemu dengan pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rohil di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
- Advertisement -
Nantinya terang Nurmansyah, berapa luas kebun yang telah dibangun itu akan dihitung secara keseluruhannya.
Awalnya untuk kerja sama pembangunan kebun dimaksud terbatas di ruang lingkup sekitaran perkebunan perusahaan itu beroperasi namun belakangan cakupannya lebih luas lagi yakni bisa untuk perkebunan masyarakat yang ada di wilayah Rohil secara umumnya.
Dalam penerapannya kebanyakan kegiatan langsung dalam pembangunan kebun tersebut berupa replanting atau penanaman ulang tanaman sawit masyarakat.
"Biasanya diarahkan bagi masyarakat yang usia tanamannya sudah tinggi sehingga cenderung kurang produktif lagi," katanya.(adv)