BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu kabupaten di Riau yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah berstatus siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terkait itu, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis mempertanyakan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikan dalam hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko, bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkalis di lantai II Gedung DPRD, Senin (24/2/2020). Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi II DPRD Bengkalis lainy, yakni Rianto, Zamzami Harun, Feri Situmeang, dan Laurensius Tampubolon.
"Kita ketahui bersama, Kabupaten Bengkalis ditetapkan siaga darurat karhutla. Oleh karena itu, kita tegaskan agar Dinas Damkar Bengkalis tetap mempersiapkan dalam segala hal kemungkin yang terjadi," kata Ruby Handoko.
Ruby Handoko alias Akok menegaskan agar pihak Damkar Bengkalis melakukan kerja sama antartim dengan baik. Apalagi Kepala Dinas Damkar baru menjabat dan belum mengetahui benar medan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.
"Kami dapat informasi langsung dari masyarakat bahwa setiap terjadi karhutla malah yang dikeluhkan minimnya alat pemadaman itu sendiri. Yang terjadi, penanganan karhutla menjadi lambat," terang Akok.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bengkalis, Syafrizan, memberikan apresiasi atas perhatian dan luangan waktu oleh pihak legislatif sehingga dapat berkordinasi membahas permasalahan karhutla. Hanya saja, lelaki yang disapa Icau ini mengeluhkan minimnya anggaran penanganan karhutla tersebut.
"Namun, kami tetap terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dan penanganan karhutla tersebut," kata Syafrizan.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun