MEDAN (RIAUPOS.CO) — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang ditaksir bernilai puluhan miliar. Daun berbahaya ini ditemukan di Pegunungan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja ini terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Ladang ganja pertama ditemukan oleh Sat Narkoba Polres Mandailing Natal berdasarkan laporan masyarakat.
"Sat Narkoba Polres Madina (Mandailing Natal) melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektare (Ha)," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Ladang ganja yang ditemukan terbagi dalam 5 lokasi. Di lokasi pertama seluas 1 hektare dengan jumlah 60 ribu batang pohon ganja. Diperkirakan sudah berusia 6-7 bulan. Kemudian di lokasi 2 ditemukan 2 hektare dengan jumlah 120 ribu batang pohon ganja dengan usia yang sama.
Selanjutnya, di lokasi 3 ditemukan 2 hektare dengan jumlah 120 ribu batang pohon ganja. Di lokasi 4 ditemukan 1 hektare dengan jumlah pohon ganja 60 ribu. Di lokasi 5 juga ditemukan 1 hektare dengan jumlah 60 ribu batang pohon ganja. Seluruhnya berusia 6-7 bulan.
"Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 7 hektare dengan jumlah 420 ribu batang pohon ganja dan diperkirakan seharga Rp52,5 miliar," tambah Eko.
Selanjutnya, ladang ganja ini langsung dimusnahkan ditempat. "Dimusnahkan ladang ganja sebanyak 7 hektare yang terdiri dari 5 lokasi, dengan cara membakar di lokasi," jelasnya.
Adapun sebanyak 54 batang pohon ganja disita sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi masih mengejar pemilik ladang ganja tersebut.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
MEDAN (RIAUPOS.CO) — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang ditaksir bernilai puluhan miliar. Daun berbahaya ini ditemukan di Pegunungan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja ini terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Ladang ganja pertama ditemukan oleh Sat Narkoba Polres Mandailing Natal berdasarkan laporan masyarakat.
- Advertisement -
"Sat Narkoba Polres Madina (Mandailing Natal) melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektare (Ha)," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Ladang ganja yang ditemukan terbagi dalam 5 lokasi. Di lokasi pertama seluas 1 hektare dengan jumlah 60 ribu batang pohon ganja. Diperkirakan sudah berusia 6-7 bulan. Kemudian di lokasi 2 ditemukan 2 hektare dengan jumlah 120 ribu batang pohon ganja dengan usia yang sama.
- Advertisement -
Selanjutnya, di lokasi 3 ditemukan 2 hektare dengan jumlah 120 ribu batang pohon ganja. Di lokasi 4 ditemukan 1 hektare dengan jumlah pohon ganja 60 ribu. Di lokasi 5 juga ditemukan 1 hektare dengan jumlah 60 ribu batang pohon ganja. Seluruhnya berusia 6-7 bulan.
"Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 7 hektare dengan jumlah 420 ribu batang pohon ganja dan diperkirakan seharga Rp52,5 miliar," tambah Eko.
Selanjutnya, ladang ganja ini langsung dimusnahkan ditempat. "Dimusnahkan ladang ganja sebanyak 7 hektare yang terdiri dari 5 lokasi, dengan cara membakar di lokasi," jelasnya.
Adapun sebanyak 54 batang pohon ganja disita sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi masih mengejar pemilik ladang ganja tersebut.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi