Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Berkas Tiga Pengedar Narkoba Rampung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya kasus tangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga orang tersangka oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya beberapa waktu lalu, saat ini berkasnya telah rampung.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, kemarin. Dikatakan, berkas para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap alias rampung. ‘’Ya, berkas tersangka telah kami serahkan ke JPU,’’ singkat mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait asal-usul barang haram tersebut, meskipun dinyatakan terputus, pihaknya hingga pada saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya bersama pihak terkait lainnya juga telah memusnahkan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu, Kamis (9/5).

Baca Juga:  Kepmendagri Tentang Pedoman Tatanan bagi ASN Direvisi

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan perwakilan BBPOM Pekanbaru. Di mana hasil tangkapan itu didapatkan petugas dari tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP, ID dan YS, Kamis (25/4) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing merupakan warga Jalan Pesantren Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, warga Jalan Jorong Timbulun Kabupaten Solok Provinsi Sumbar dan warga Jalan Sepakat Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handhpone, dua bungkus besar plastik bening kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet diduga pil ekstasi, satu sendok yang terbuat dari kertas dan lainnya.

Baca Juga:  Kalau Ada yang Menjanjikan, Itu Menembak di Atas Kuda

Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial D (DPO), yang diantarkan oleh pelaku RP dengan upah gendong sebesar Rp3.000.000 dan diserahkan ke pelaku ID.(man)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya kasus tangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga orang tersangka oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya beberapa waktu lalu, saat ini berkasnya telah rampung.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, kemarin. Dikatakan, berkas para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap alias rampung. ‘’Ya, berkas tersangka telah kami serahkan ke JPU,’’ singkat mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait asal-usul barang haram tersebut, meskipun dinyatakan terputus, pihaknya hingga pada saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya bersama pihak terkait lainnya juga telah memusnahkan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu, Kamis (9/5).

Baca Juga:  Lamborghini Mewah Raffi Ahmad Terbakar

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan perwakilan BBPOM Pekanbaru. Di mana hasil tangkapan itu didapatkan petugas dari tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP, ID dan YS, Kamis (25/4) lalu.

- Advertisement -

Ketiga tersangka masing-masing merupakan warga Jalan Pesantren Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, warga Jalan Jorong Timbulun Kabupaten Solok Provinsi Sumbar dan warga Jalan Sepakat Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handhpone, dua bungkus besar plastik bening kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet diduga pil ekstasi, satu sendok yang terbuat dari kertas dan lainnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kepmendagri Tentang Pedoman Tatanan bagi ASN Direvisi

Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial D (DPO), yang diantarkan oleh pelaku RP dengan upah gendong sebesar Rp3.000.000 dan diserahkan ke pelaku ID.(man)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait adanya kasus tangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga orang tersangka oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya beberapa waktu lalu, saat ini berkasnya telah rampung.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, kemarin. Dikatakan, berkas para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap alias rampung. ‘’Ya, berkas tersangka telah kami serahkan ke JPU,’’ singkat mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait asal-usul barang haram tersebut, meskipun dinyatakan terputus, pihaknya hingga pada saat ini masih melakukan penyelidikan secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya bersama pihak terkait lainnya juga telah memusnahkan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu, Kamis (9/5).

Baca Juga:  PBB Kecam Negara Penolak Fakta Corona dan Pedoman WHO

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan perwakilan BBPOM Pekanbaru. Di mana hasil tangkapan itu didapatkan petugas dari tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP, ID dan YS, Kamis (25/4) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing merupakan warga Jalan Pesantren Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, warga Jalan Jorong Timbulun Kabupaten Solok Provinsi Sumbar dan warga Jalan Sepakat Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handhpone, dua bungkus besar plastik bening kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet diduga pil ekstasi, satu sendok yang terbuat dari kertas dan lainnya.

Baca Juga:  Setelah Tiga Bulan, Akhirnya Lolos ke Sumbar saat New Normal

Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial D (DPO), yang diantarkan oleh pelaku RP dengan upah gendong sebesar Rp3.000.000 dan diserahkan ke pelaku ID.(man)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari