Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kubu Prabowo – Sandiaga Siap Terima Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019, bakal diterima kubu Prabowo-Sandi dengan lapang dada.
Demikian disampaikan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019). Hendarsam memastikan, pasangan nomor urut 02 itu akan mematuhi apapun keputusan MK, termasuk kemungkinan terburuk gugatan sengketa Pilpres tidak diterima oleh MK. ’’Pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),’’ tegas Hendarsam.

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

’’‎Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,’’ katanya.

Baca Juga:  Padat ke Sumbar, Macet di Roro

Menurut Hendarsam, Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu.

’’Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,’’ ungkapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan rentetan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tiga pihak.

Yakni dari Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait. MK mengapresiasi para pihak yang tetap mampu menjaga suasana kekeluargaan meski adanya perdebatan. Sebelum memutus sengketa Pilpres 2019, Hakim Konstitusi mengawali dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.

Baca Juga:  Sudah 30 Jenazah Korban Teridentifikasi

Dari rapat itu dapat dirumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi. Rencananya putusan itu disampaikan dalam forum sidang sengketa pilpres pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Sementara, dalam permohonan gugatannya, kubu Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Atas gugatan tersebut, pasangan nomor urut 02 itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf sekaligus menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.(jpg/ruh)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019, bakal diterima kubu Prabowo-Sandi dengan lapang dada.
Demikian disampaikan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019). Hendarsam memastikan, pasangan nomor urut 02 itu akan mematuhi apapun keputusan MK, termasuk kemungkinan terburuk gugatan sengketa Pilpres tidak diterima oleh MK. ’’Pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),’’ tegas Hendarsam.

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

’’‎Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,’’ katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jazuli Juwaini: Mereka yang Saling Pecat Kenapa Lari ke PKS?

Menurut Hendarsam, Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu.

’’Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,’’ ungkapnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan rentetan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tiga pihak.

Yakni dari Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait. MK mengapresiasi para pihak yang tetap mampu menjaga suasana kekeluargaan meski adanya perdebatan. Sebelum memutus sengketa Pilpres 2019, Hakim Konstitusi mengawali dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.

Baca Juga:  Hepatitis Misterius Mulai Meneror

Dari rapat itu dapat dirumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi. Rencananya putusan itu disampaikan dalam forum sidang sengketa pilpres pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Sementara, dalam permohonan gugatannya, kubu Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Atas gugatan tersebut, pasangan nomor urut 02 itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf sekaligus menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.(jpg/ruh)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari