Jumat, 22 November 2024
spot_img

281 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bangkinang Terjaring Operasi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas  Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar menjaring 281 pelanggar protokol kesehatan di Plaza Bangkinang. Pada Pelaksanaan Operasi Justisi, Selasa (22/9) sejak pukul 9.00 WIB pagi itu, pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker langsung mendapat sanksi dan hukuman beragam.

Tim Pemburu Teking Covid-19 di Kabupaten Kampar yang turun melakukan operasi hari itu di antaranya Kasatpol PP Kampar Nurbit, Kabag Ops AKP Rachmad Muchamad Salihi, dan Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Gunawan. Turut mendampingi, Kepala Dinas Perhubungan Kampar Amin Filda, PLH Kalaksa BPBD Kampar Afrudin Amga, Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono dan Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo.

Baca Juga:  Mau ke Jakarta, Komisioner Bawaslu dan 3 Stafnya Positif Corona

Kabag Ops Polres Kampar AKP Rachmad Muchamad Salihi mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar masih tinggi dan perlu upaya masif untuk menerapkan protokol kesehatan. Maka Tim Yustisi akan terus turun melakukan pendisiplinan.

''Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Semoga apa yang kita lakukan hari ini berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar," sebut Kabag Ops.

Dibuka dengan apel gabungan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 kali ini fokus di Kota Bangkinang dan sekitarnya. Dari 281 orang pelanggar Protokol Kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker. Lalu 70 diantara mereka mendapat sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan memungut sampah. Sementara itu, 11 orang kategori usia muda mendapatka sanksi fisik melakukan push up.

Baca Juga:  Dengungkan TGPF Kasus Novel

Pelaksanaan Operasi Justisi oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19 baru berakhir pada pukul 11.30 WIB. Tim gabungan ini mengingatkan masyarakat agar terus disiplin. Karena bila kembali kedapatan melanggar, maka ada kemungkinan denda akan diterapkan sesuai Perbup No 44 Tahun 2020 yang baru diterbitkan lebih kurang sepekan lalu. 

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas  Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar menjaring 281 pelanggar protokol kesehatan di Plaza Bangkinang. Pada Pelaksanaan Operasi Justisi, Selasa (22/9) sejak pukul 9.00 WIB pagi itu, pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker langsung mendapat sanksi dan hukuman beragam.

Tim Pemburu Teking Covid-19 di Kabupaten Kampar yang turun melakukan operasi hari itu di antaranya Kasatpol PP Kampar Nurbit, Kabag Ops AKP Rachmad Muchamad Salihi, dan Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Gunawan. Turut mendampingi, Kepala Dinas Perhubungan Kampar Amin Filda, PLH Kalaksa BPBD Kampar Afrudin Amga, Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono dan Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ginda Dinobatkan The Most Inspiring Proffesional Legislator 2021

Kabag Ops Polres Kampar AKP Rachmad Muchamad Salihi mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar masih tinggi dan perlu upaya masif untuk menerapkan protokol kesehatan. Maka Tim Yustisi akan terus turun melakukan pendisiplinan.

''Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan humanis dan penuh rasa tanggung jawab. Semoga apa yang kita lakukan hari ini berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar," sebut Kabag Ops.

- Advertisement -

Dibuka dengan apel gabungan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 kali ini fokus di Kota Bangkinang dan sekitarnya. Dari 281 orang pelanggar Protokol Kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker. Lalu 70 diantara mereka mendapat sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan memungut sampah. Sementara itu, 11 orang kategori usia muda mendapatka sanksi fisik melakukan push up.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Sebut Program Operasi Ketupat 2021 Berhasil

Pelaksanaan Operasi Justisi oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19 baru berakhir pada pukul 11.30 WIB. Tim gabungan ini mengingatkan masyarakat agar terus disiplin. Karena bila kembali kedapatan melanggar, maka ada kemungkinan denda akan diterapkan sesuai Perbup No 44 Tahun 2020 yang baru diterbitkan lebih kurang sepekan lalu. 

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari