26.2 C
Pekanbaru
Rabu, 21 Mei 2025
spot_img

Putus NAP untuk Tutup Akses Judi Online

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) memastikan bakal menutup akses bagi pemain dari Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memutus network access provider (NAP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mendapat tugas tersebut dan segera bertindak. ‘’Kalau NAP sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain itu sudah tidak ada,’’ terang mantan panglima TNI yang juga ketua Satgas Pemberantasan Judol tersebut di Jakarta, Jumat (21/6).

Tidak hanya memutus NAP, Hadi menyatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah tindakan aparat kepolisian di level terdepan. Yakni, bhabinkamtibmas yang sudah diminta bekerja sama dengan babinsa untuk memutus rantai para bandar dan pemain judol. ‘’Kita tunggu nanti apakah trennya turun setelah melakukan tindakan tegas seperti itu,’’ tuturnya.

Pengungkapan Kasus
Di hari yang sama, Bares­krim Polri membeberkan capaiannya dalam memberantas praktik judol. Itulah respons atas arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, dalam rentang waktu 23 April sampai 17 Juni 2024 atau sekitar dua bulan, Bareskrim telah mengungkap 318 kasus. Dari situ, kepolisian menangkap 464 tersangka sekaligus menyita barang bukti. ”Barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Baca Juga:  Lima Ribu Rekening Judi Online Sudah Diblokir

Selain uang, barang bukti yang diamankan adalah 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Dari jumlah itu, yang teranyar Bareskrim telah mengungkap tiga situs judi online. Ketiganya adalah situs 1Xbet, W88, dan Ligaciputra. Untuk situs 1Xbet, Polri meringkus sembilan orang, tujuh orang pada W88, dan dua orang di Ligaciputra.

‘’Setiap orang memiliki peran yang beragam. Misalnya, mengumpulkan rekening deposit dan withdraw (melakukan penarikan), mengurus transaksi, melakukan pencucian uang, dan sebagainya. Modus operandi yang dilakukan tiga situs itu,’’ ujar Wahyu, relatif sama: melakukan pekerjaan secara kolektif untuk melawan hukum dengan membuat sistem perjudian online.

Untuk mengelabui sistem petugas, mereka juga menyamarkan pembayaran melalui aktivitas di luar negeri. ‘’Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar,’’ ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nelayan Hanyut di Sungai Rokan Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pompong Karam

Sementara, untuk mempermudah modus perputaran uang lintas negara, para pelaku menggunakan teknologi money changer dan cryptocurrency. ”Dari tiga website, perputaran uang cukup besar sekitar Rp1,41 triliun,” jelasnya.

Wahyu menerangkan, karena pengendalian dan server berada di luar, Polri akan bekerja dengan skema police-to-police dengan polisi negara lain. Kepada para pelaku, Polri akan menjerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 tentang ITE, Pasal 3, 4, dan 10 UU 8/2010 tentang TPPU, hingga Pasal 303 KUHP. ”Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Wahyu.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut, dalam dua hari terakhir pihaknya juga memblokir 21.173 situs terkait dengan judi online.

Selain itu, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terhadap 6.199 akun per­bankan untuk OJK dan 567 akun e-wallet untuk BI. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. ”Ini akan memperkecil ruang geraknya,” tegas Semuel.(far/syn/ttg/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Pastikan Bebas HP, Pungli, dan Narkoba, Lapas Bengkalis Gelar Penggeledahan

Sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sekaligus untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Lapas Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia di sejumlah kamar hunian warga binaan pada Minggu (18/5/2025) malam.

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Riau, Bayar 2 Tahun, Denda Dihapus

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Riau BERMARWAH” resmi dimulai pada Senin (19/5), menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama adalah bagi penunggak pajak bertahun-tahun, cukup melunasi dua tahun pajak saja. Selain itu, penghargaan berupa diskon 10 persen diberikan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Nyambi Jadi Pengedar, Mahasiswa Diringkus Polisi dengan 50 Paket Sabu

Tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang mahasiswa yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).