Minggu, 8 September 2024

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Kubu Ganjar Menyusul

Timnas Amin Minta Pilpres Ulang tanpa Gibran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PASANGAN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas. Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK sekitar pukul 08.50 WIB dan selesai merampungkan proses pendaftaran pukul 10.30 WIB. Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Usai pendaftaran, Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam naskah permohonan sengketa PHPU Presiden itu pihaknya mempermasalahkan beberapa hal. Pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pencalonan itu dikaitkan dengan status Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari. Selanjutnya, pihaknya juga mempersoalkan ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu dan keterlibatan aparatur pemerintah yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

- Advertisement -

Ari menjelaskan permohonan PHPU Pilpres memang bukan hanya soal hasil. Tapi juga tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut. Narasi itu sebelumnya juga disampaikan Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan. Kubu Amin mengklaim pelaksanaan pemilu pada faktanya tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas karenya adanya pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim hukum berharap sengketa PHPU tersebut melahirkan keputusan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. ”Calon wakilnya (Prabowo diganti, red) dengan siapa saja diganti silakan,” kata Ari. Pihaknya optimistis MK akan menangani sengketa itu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas Amin mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.

- Advertisement -

Ari menambahkan, total berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman. Pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menguatkan dalil permohonan. Dia berharap hakim MK akan terbuka hatinya saat melihat fakta-fakta yang dirangkum dalam naskah permohonan. ”Insya Allah kami optimistis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melepas tim hukum berangkat ke MK, Anies menyatakan bahwa proses dan hasil sama-sama penting. Dia menegaskan bahwa proses yang benar akan memberikan hasil yang benar. Begitu pun sebaliknya, proses yang bermasalah akan berujung pada hasil yang bermasalah juga. ”Kami ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi,” paparnya.

Terkait dengan sikap Timnas Amin yang berbeda dengan Partai Nasdem, Anies menegaskan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional. Karena itu sikap Nasdem harus dihormati dan dihargai. Dia menegaskan, pihaknya tetap sejalan dengan Nasdem dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik. ”Kita juga menghormati langkah yang diambil oleh semua partai lain,” terangnya.

Pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD terus melakukan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK. ‘’Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,’’ terang Ganjar dalam konferensi pers di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Ganjar, tim hukum akan segera mendaftarkan permohonan gugatan ke MK dalam waktu dekat. ‘’Apakah besok atau Sabtu, untuk segera kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,’’ papar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya, setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Maka, Ganjar mengajak untuk mengembalikan kredibilitas demokrasi sehingga menjadi jauh lebih baik. Untuk itu, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke MK. Dia berharap MK bisa membuka tabir di balik kecurangan pemilu, dan bisa mengadili perkara itu dengan baik. ‘’Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,’’ terangnya.

Terkait materi gugatan, barang bukti dan saksi  yang akan dihadirkan ke sidang, Ganjar mengatakan, tim hukum sudah menyiapkan semuanya. Salah satunya yang akan dipersoalkan adalah data sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.

Banyak data janggal yang ditampilkan dalam Sirekap KPU. ‘’Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membongkar cerita itu, sehingga bisa membuka mata masyarakat,’’ beber mantan anggota DPR RI itu.

Baca Juga:  Ternyata Gejala Awal Covid-19, antara Usia Muda dan Lansia Berbeda

Mahfud MD mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke MK terkait mekanisme sidang nanti. Yang pasti, menurut pengalamannya sebagai mantan ketua MK, lembaga yudikatif itu bukan lagi sebagai mahkamah kalkulator.

Menurutnya, istilah terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) sampai sekarang masuk dalam aturan hukum yang ada. ‘’Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kallulator. Tinggal nanti kreatifitas hakim MK,’’ jelasnya dalam konferensi pers kemarin.

Sebenarnya, setelah reformasi, demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan cukup bagus, khsususnya dari sudut institusionalisasi. Namun, setelah Pemilu 2024, semua berubah. Bahkan, para pakar dan pelaku politik senior menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal.

Mahfud mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada pemilu seperti sekarang ini. Yang mana para aparat dan pejabat tertinggi turun untuk memenangkan pemilu. ‘’Apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya, sehingga ini dianggap pemilu paling brutal,’’ tegasnya. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang dan mengajak mereka untuk tidak merusak demokrasi dan hukum. Kalau demokrasi dan hukum dirusak sekarang, maka nanti akan terjadi lagi kerusakan di masa mendatang.

Mahfud menegaskan, gugatan yang akan diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. ‘’Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan kami,’’ jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun hasilnya nanti. Yang penting, timnya sudah menempuh mekanisme hukum yang ada sampai titik akhir. “Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menjaga Indonesia, yang harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, berkeadilan, dan juga berhukum dengan benar,” jelasnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah. Baik di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika mereka diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia, karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. Sebab, ada berbagai tekanan terhadap mereka. ‘’Yang ingin saya katakan bahwa selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi,’’ jelasnya.

Walaupun demikian, TPN akan berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang, sangat bergantung MK. ‘’Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam persidangan,’’ kata Todung.

Sementara itu, Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03. Baginya, itu memang mekanisme yang telah diatur konstitusi bagi pihak-pihak yang tidak puas. ‘’Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja,’’ ujarnya.

Pihak TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia juga tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilahkan pihak lain untuk membuktikan.”Kami merasa optimis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik,” imbuhnya. Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan paslon Prabowo – Gibran sebagai pemenang Pilpres. ‘’Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan,red),’’ kata dia.

Dasco juga mengajak simpatisan dan kader pendukung 02 untuk tidak reaktif. Sembari menunggu proses legal di MK. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mempersilahkan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan sengketa. Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi di forum PHPU. ‘’Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,’’ ujarnya. Saat ini, KPU tengah mempersiapkan dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Namun hasyim tidak mau merinci lebih jauh persiapannya. ‘’Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa,’’ jelasnya.

PPP Gugat ke MK, PSI Legowo

Nasib kurang baik dialami sejumlah calon legislatif. Meski berhasil mendulang banyak suara, namun terancam gagal melenggang ke senayan akibat partai gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Juga:  Penyakit Nyeri Wajah Dorong Pasien untuk Bunuh Diri

Caleg PPP Achmad Baidowi misalnya, dia bahkan bertengger di posisi kedua suara. Maju di Dapil Jatim XI, pria yang akrab disapa Awiek itu sukses meraih 359.189 suara. Namun suara PPP 3,87 persen. Dari PSI, ada nama Grace Natalie. Wakil Dewan Pembina PSI itu maju di Dapil Jakarta II dan sukses meraih 193.556 suara. Sayangnya, suara PSI hanya ada diangka 2,81 persen.

Nama lain ada dari Partai Perindo. Sosok yang menjabat Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo itu sejatinya meraih suara terbanyak di Dapil II Nusa Tenggara Barat. Yakni 182.024 suara. Namun, suara partainya hanya 1,29 persen. Meski demikian, tidak semuanya menyerah begitu saja. Awiek misalnya, memastikan DPP PPP masih terus berjuang untuk bisa lolos ke Senayan. Partai kakbah sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK. Berbagai data, barang bukti, dan saksi sedang dipersiapkan. “Masih finalisasi dari tim hukum,” terang Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kemarin.

Awiek mengatakan, banyaknya suara yang dia dapatkan merupakana amanah dari masyarakat yang harus dipertahankan. ‘’Untuk itu akan kami gugat ke MK, karena bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara,’’ tegasnya.

Kapan gugatan akan diajukan? Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi belum bisa memastikan. Dia masih enggan menyebutkan waktu pengajuan permohonan ke MK. Yang jelas, partainya mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

PPP sangat siap menghadapi pengujian PHPU di MK. Sebab, kata Awiek, pihaknya mempunyai data yang sangat lengkap. Semua bukti itu akan dilampirkan untuk menjadi bahan gugatan di MK. “Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut hitungan kami, PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen,” bebernya.

Dia menegaskan, ada banyak suara PPP yang bergeser dan hilang. Menurutnya, ada 100 ribu sampai 150 ribu suara yang bergeser. Pihaknya akan berusaha membuktikan kejanggalan itu. Bahkan, timnya akan menjelasakan dimana saja pergeseran itu terjadi.

Suara PPP banyak bergeser di Papua, yaitu Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sebenarnya, partainya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Bawaslu RI. Menurutnya, di daerah itu diterapkan sistem noken. Tim PPP menemukan bahwa noken yang seharusnya dari masyarakat adat, tetapi noken dilakukan oleh KPU.

Awiek menegaskan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Karena kejanggalan itu, suara PPP banyak yang berpindah ke partai lain. Selain Papua, di Jawa Barat juga terjadi pergeseran dan penggelembungan suara dari partai lain yang merugikan PPP.

Tentu, kata Awiek, pihaknya akan all out di sidang MK, karena suara yang diberikan kepada PPP merupakan titipan dan amanat dari umat yang harus dikawal. “Dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal yang menjadi dinamika politik selama ini,” paparnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendukung PPP melakukan gugatan ke MK. Bukan hanya dukungan spirit dan motivasi, tapi juga dukungan data C1 yang dikumpulkan para saksi. ‘’Data kami cukup lengkap,’’ terang Hasto saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.

Dia menyatakan, keadilan harus ditegakkan dalam pesta demokrasi. Jangan sampai operasi politik yang dilakukan karena ambisi kekuasaan akan menghilangkan PPP yang mempunyai sejarah panjang dalam berpolitikan Indonesia.

Hasto menegaskan, jangan sampai karena PPP mendukung pasangan Ganjar-Mahfud, kemudian partai Islam itu dihilangkan dari sejarah politik Indonesia. “Itu sudah kebangeten. Maka kami akan mendukung PPP,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengisyaratkan tidak akan melakukan gugatan ke MK. Dia menilai, proses pemilu sudah berjalan cukup baik. Dia juga menyadari, selisih suara untuk memenuhi ambang batas 4 persen cukul jauh. ‘’Kalau kita santai aja. Legowo banget,’’ kata Kaesang di Basecamp DPP PSI Jakarta.Meski gagal di level pusat, Kaesang mengklaim di level daerah PSI naik signifikan. Bahkan mencapai 200 persen dibanding 2019. Untuk itu, pihaknya akan tetap berjuang dengan cara lain.(far/tyo/lum/far/syn/lyn/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PASANGAN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas. Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK sekitar pukul 08.50 WIB dan selesai merampungkan proses pendaftaran pukul 10.30 WIB. Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Usai pendaftaran, Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam naskah permohonan sengketa PHPU Presiden itu pihaknya mempermasalahkan beberapa hal. Pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pencalonan itu dikaitkan dengan status Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari. Selanjutnya, pihaknya juga mempersoalkan ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu dan keterlibatan aparatur pemerintah yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Ari menjelaskan permohonan PHPU Pilpres memang bukan hanya soal hasil. Tapi juga tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut. Narasi itu sebelumnya juga disampaikan Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan. Kubu Amin mengklaim pelaksanaan pemilu pada faktanya tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas karenya adanya pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim hukum berharap sengketa PHPU tersebut melahirkan keputusan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. ”Calon wakilnya (Prabowo diganti, red) dengan siapa saja diganti silakan,” kata Ari. Pihaknya optimistis MK akan menangani sengketa itu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas Amin mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.

Ari menambahkan, total berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman. Pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menguatkan dalil permohonan. Dia berharap hakim MK akan terbuka hatinya saat melihat fakta-fakta yang dirangkum dalam naskah permohonan. ”Insya Allah kami optimistis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melepas tim hukum berangkat ke MK, Anies menyatakan bahwa proses dan hasil sama-sama penting. Dia menegaskan bahwa proses yang benar akan memberikan hasil yang benar. Begitu pun sebaliknya, proses yang bermasalah akan berujung pada hasil yang bermasalah juga. ”Kami ingin agar itu semua dikoreksi, supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi,” paparnya.

Terkait dengan sikap Timnas Amin yang berbeda dengan Partai Nasdem, Anies menegaskan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional. Karena itu sikap Nasdem harus dihormati dan dihargai. Dia menegaskan, pihaknya tetap sejalan dengan Nasdem dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik. ”Kita juga menghormati langkah yang diambil oleh semua partai lain,” terangnya.

Pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD terus melakukan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK. ‘’Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,’’ terang Ganjar dalam konferensi pers di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Ganjar, tim hukum akan segera mendaftarkan permohonan gugatan ke MK dalam waktu dekat. ‘’Apakah besok atau Sabtu, untuk segera kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,’’ papar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya, setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Maka, Ganjar mengajak untuk mengembalikan kredibilitas demokrasi sehingga menjadi jauh lebih baik. Untuk itu, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke MK. Dia berharap MK bisa membuka tabir di balik kecurangan pemilu, dan bisa mengadili perkara itu dengan baik. ‘’Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,’’ terangnya.

Terkait materi gugatan, barang bukti dan saksi  yang akan dihadirkan ke sidang, Ganjar mengatakan, tim hukum sudah menyiapkan semuanya. Salah satunya yang akan dipersoalkan adalah data sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.

Banyak data janggal yang ditampilkan dalam Sirekap KPU. ‘’Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membongkar cerita itu, sehingga bisa membuka mata masyarakat,’’ beber mantan anggota DPR RI itu.

Baca Juga:  Kasus Suap Annas Maamun, Legal Manager Duta Palma Divonis Bebas

Mahfud MD mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke MK terkait mekanisme sidang nanti. Yang pasti, menurut pengalamannya sebagai mantan ketua MK, lembaga yudikatif itu bukan lagi sebagai mahkamah kalkulator.

Menurutnya, istilah terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) sampai sekarang masuk dalam aturan hukum yang ada. ‘’Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kallulator. Tinggal nanti kreatifitas hakim MK,’’ jelasnya dalam konferensi pers kemarin.

Sebenarnya, setelah reformasi, demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan cukup bagus, khsususnya dari sudut institusionalisasi. Namun, setelah Pemilu 2024, semua berubah. Bahkan, para pakar dan pelaku politik senior menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal.

Mahfud mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada pemilu seperti sekarang ini. Yang mana para aparat dan pejabat tertinggi turun untuk memenangkan pemilu. ‘’Apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya, sehingga ini dianggap pemilu paling brutal,’’ tegasnya. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang dan mengajak mereka untuk tidak merusak demokrasi dan hukum. Kalau demokrasi dan hukum dirusak sekarang, maka nanti akan terjadi lagi kerusakan di masa mendatang.

Mahfud menegaskan, gugatan yang akan diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. ‘’Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan kami,’’ jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun hasilnya nanti. Yang penting, timnya sudah menempuh mekanisme hukum yang ada sampai titik akhir. “Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menjaga Indonesia, yang harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, berkeadilan, dan juga berhukum dengan benar,” jelasnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah. Baik di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika mereka diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia, karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. Sebab, ada berbagai tekanan terhadap mereka. ‘’Yang ingin saya katakan bahwa selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi,’’ jelasnya.

Walaupun demikian, TPN akan berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang, sangat bergantung MK. ‘’Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam persidangan,’’ kata Todung.

Sementara itu, Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03. Baginya, itu memang mekanisme yang telah diatur konstitusi bagi pihak-pihak yang tidak puas. ‘’Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja,’’ ujarnya.

Pihak TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia juga tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilahkan pihak lain untuk membuktikan.”Kami merasa optimis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik,” imbuhnya. Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan paslon Prabowo – Gibran sebagai pemenang Pilpres. ‘’Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan,red),’’ kata dia.

Dasco juga mengajak simpatisan dan kader pendukung 02 untuk tidak reaktif. Sembari menunggu proses legal di MK. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mempersilahkan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan sengketa. Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi di forum PHPU. ‘’Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,’’ ujarnya. Saat ini, KPU tengah mempersiapkan dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Namun hasyim tidak mau merinci lebih jauh persiapannya. ‘’Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa,’’ jelasnya.

PPP Gugat ke MK, PSI Legowo

Nasib kurang baik dialami sejumlah calon legislatif. Meski berhasil mendulang banyak suara, namun terancam gagal melenggang ke senayan akibat partai gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Juga:  Ternyata Gejala Awal Covid-19, antara Usia Muda dan Lansia Berbeda

Caleg PPP Achmad Baidowi misalnya, dia bahkan bertengger di posisi kedua suara. Maju di Dapil Jatim XI, pria yang akrab disapa Awiek itu sukses meraih 359.189 suara. Namun suara PPP 3,87 persen. Dari PSI, ada nama Grace Natalie. Wakil Dewan Pembina PSI itu maju di Dapil Jakarta II dan sukses meraih 193.556 suara. Sayangnya, suara PSI hanya ada diangka 2,81 persen.

Nama lain ada dari Partai Perindo. Sosok yang menjabat Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo itu sejatinya meraih suara terbanyak di Dapil II Nusa Tenggara Barat. Yakni 182.024 suara. Namun, suara partainya hanya 1,29 persen. Meski demikian, tidak semuanya menyerah begitu saja. Awiek misalnya, memastikan DPP PPP masih terus berjuang untuk bisa lolos ke Senayan. Partai kakbah sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan PHPU ke MK. Berbagai data, barang bukti, dan saksi sedang dipersiapkan. “Masih finalisasi dari tim hukum,” terang Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kemarin.

Awiek mengatakan, banyaknya suara yang dia dapatkan merupakana amanah dari masyarakat yang harus dipertahankan. ‘’Untuk itu akan kami gugat ke MK, karena bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara,’’ tegasnya.

Kapan gugatan akan diajukan? Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi belum bisa memastikan. Dia masih enggan menyebutkan waktu pengajuan permohonan ke MK. Yang jelas, partainya mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

PPP sangat siap menghadapi pengujian PHPU di MK. Sebab, kata Awiek, pihaknya mempunyai data yang sangat lengkap. Semua bukti itu akan dilampirkan untuk menjadi bahan gugatan di MK. “Kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut hitungan kami, PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen,” bebernya.

Dia menegaskan, ada banyak suara PPP yang bergeser dan hilang. Menurutnya, ada 100 ribu sampai 150 ribu suara yang bergeser. Pihaknya akan berusaha membuktikan kejanggalan itu. Bahkan, timnya akan menjelasakan dimana saja pergeseran itu terjadi.

Suara PPP banyak bergeser di Papua, yaitu Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sebenarnya, partainya sudah menyampaikan masalah tersebut ke Bawaslu RI. Menurutnya, di daerah itu diterapkan sistem noken. Tim PPP menemukan bahwa noken yang seharusnya dari masyarakat adat, tetapi noken dilakukan oleh KPU.

Awiek menegaskan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Karena kejanggalan itu, suara PPP banyak yang berpindah ke partai lain. Selain Papua, di Jawa Barat juga terjadi pergeseran dan penggelembungan suara dari partai lain yang merugikan PPP.

Tentu, kata Awiek, pihaknya akan all out di sidang MK, karena suara yang diberikan kepada PPP merupakan titipan dan amanat dari umat yang harus dikawal. “Dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal yang menjadi dinamika politik selama ini,” paparnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendukung PPP melakukan gugatan ke MK. Bukan hanya dukungan spirit dan motivasi, tapi juga dukungan data C1 yang dikumpulkan para saksi. ‘’Data kami cukup lengkap,’’ terang Hasto saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.

Dia menyatakan, keadilan harus ditegakkan dalam pesta demokrasi. Jangan sampai operasi politik yang dilakukan karena ambisi kekuasaan akan menghilangkan PPP yang mempunyai sejarah panjang dalam berpolitikan Indonesia.

Hasto menegaskan, jangan sampai karena PPP mendukung pasangan Ganjar-Mahfud, kemudian partai Islam itu dihilangkan dari sejarah politik Indonesia. “Itu sudah kebangeten. Maka kami akan mendukung PPP,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengisyaratkan tidak akan melakukan gugatan ke MK. Dia menilai, proses pemilu sudah berjalan cukup baik. Dia juga menyadari, selisih suara untuk memenuhi ambang batas 4 persen cukul jauh. ‘’Kalau kita santai aja. Legowo banget,’’ kata Kaesang di Basecamp DPP PSI Jakarta.Meski gagal di level pusat, Kaesang mengklaim di level daerah PSI naik signifikan. Bahkan mencapai 200 persen dibanding 2019. Untuk itu, pihaknya akan tetap berjuang dengan cara lain.(far/tyo/lum/far/syn/lyn/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari