Sabtu, 6 Juni 2026
- Advertisement -

Pemkab Atur Kawasan Bebas Rokok

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga:  Pesan KBRI Singapura untuk WNI

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga:  Negeri di Awan Suligi Hill Masuk Nominasi API 2019

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga:  Mahathir: Bebas Berekspresi Bukan Berarti Bebas Menghina Agama Lain

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

- Advertisement -

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Uang Belum Cair, Gelombang Kedua Dibuka

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.

Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga:  Pesan KBRI Singapura untuk WNI

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga:  Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda PBB

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari