Kamis, 21 Agustus 2025
spot_img

2026, KBIHU Wajib Akreditasi: Izin Bisa Dicabut Jika Gagal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan akreditasi bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi KBIHU yang tidak lolos penilaian dengan skor minimal 65, otomatis dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang KBIHU. Rencananya, akreditasi akan dilakukan serentak pada 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, KBIHU dengan nilai di atas 85 mendapat predikat A, skor 75–85 meraih B, skor 65–75 mendapat C, sementara nilai di bawah 65 dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Ketentuan ini menjadi topik utama dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU, KH E Sunija, menyebut kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terkait kebijakan baru. Menurutnya, anggota forum sudah mulai bersiap, termasuk memberikan edukasi agar semua KBIHU mampu memenuhi standar akreditasi.

Baca Juga:  Periksa Saksi di Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Banyak Kejanggalan

Ketua Umum FK KBIHU, KH Manarul Hidayat, menegaskan akreditasi penting untuk memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih lembaga bimbingan yang terpercaya. Ia juga menanggapi isu biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembinaan seperti manasik haji secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Manarul juga menekankan agar setiap KBIHU memberikan bimbingan yang benar dan menenangkan jamaah. Ia mencontohkan doa dalam haji tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan bisa dengan bahasa daerah. Selain itu, kesehatan juga harus jadi perhatian serius, seperti rutin berjalan kaki sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya catatan serius dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini. Separuh dari total jemaah wafat dalam musim haji berasal dari Indonesia. Saudi pun meminta agar pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.

Baca Juga:  Eks Bupati Cirebon Sunjaya Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Irfan berharap KBIHU turut aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga kebugaran dan menerima dengan lapang dada jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak layak berangkat. Menurutnya, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesiapan tubuh sekaligus mental.

Manarul pun menegaskan bahwa FK KBIHU siap mendukung pemerintah, baik Kemenag maupun badan baru khusus penyelenggara haji, demi kelancaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan akreditasi bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi KBIHU yang tidak lolos penilaian dengan skor minimal 65, otomatis dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang KBIHU. Rencananya, akreditasi akan dilakukan serentak pada 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, KBIHU dengan nilai di atas 85 mendapat predikat A, skor 75–85 meraih B, skor 65–75 mendapat C, sementara nilai di bawah 65 dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Ketentuan ini menjadi topik utama dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU, KH E Sunija, menyebut kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terkait kebijakan baru. Menurutnya, anggota forum sudah mulai bersiap, termasuk memberikan edukasi agar semua KBIHU mampu memenuhi standar akreditasi.

Baca Juga:  Zakat Fitrah Tertinggi Rp45 Ribu, Terendah Rp28.750

Ketua Umum FK KBIHU, KH Manarul Hidayat, menegaskan akreditasi penting untuk memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih lembaga bimbingan yang terpercaya. Ia juga menanggapi isu biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembinaan seperti manasik haji secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Manarul juga menekankan agar setiap KBIHU memberikan bimbingan yang benar dan menenangkan jamaah. Ia mencontohkan doa dalam haji tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan bisa dengan bahasa daerah. Selain itu, kesehatan juga harus jadi perhatian serius, seperti rutin berjalan kaki sebelum keberangkatan.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya catatan serius dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini. Separuh dari total jemaah wafat dalam musim haji berasal dari Indonesia. Saudi pun meminta agar pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.

Baca Juga:  Arab Saudi v Korea Selatan; Benahi Lini Depan

Irfan berharap KBIHU turut aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga kebugaran dan menerima dengan lapang dada jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak layak berangkat. Menurutnya, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesiapan tubuh sekaligus mental.

- Advertisement -

Manarul pun menegaskan bahwa FK KBIHU siap mendukung pemerintah, baik Kemenag maupun badan baru khusus penyelenggara haji, demi kelancaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan akreditasi bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi KBIHU yang tidak lolos penilaian dengan skor minimal 65, otomatis dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang KBIHU. Rencananya, akreditasi akan dilakukan serentak pada 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, KBIHU dengan nilai di atas 85 mendapat predikat A, skor 75–85 meraih B, skor 65–75 mendapat C, sementara nilai di bawah 65 dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Ketentuan ini menjadi topik utama dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU, KH E Sunija, menyebut kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terkait kebijakan baru. Menurutnya, anggota forum sudah mulai bersiap, termasuk memberikan edukasi agar semua KBIHU mampu memenuhi standar akreditasi.

Baca Juga:  Eks Bupati Cirebon Sunjaya Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Ketua Umum FK KBIHU, KH Manarul Hidayat, menegaskan akreditasi penting untuk memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih lembaga bimbingan yang terpercaya. Ia juga menanggapi isu biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembinaan seperti manasik haji secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Manarul juga menekankan agar setiap KBIHU memberikan bimbingan yang benar dan menenangkan jamaah. Ia mencontohkan doa dalam haji tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan bisa dengan bahasa daerah. Selain itu, kesehatan juga harus jadi perhatian serius, seperti rutin berjalan kaki sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya catatan serius dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini. Separuh dari total jemaah wafat dalam musim haji berasal dari Indonesia. Saudi pun meminta agar pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.

Baca Juga:  Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Irfan berharap KBIHU turut aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga kebugaran dan menerima dengan lapang dada jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak layak berangkat. Menurutnya, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesiapan tubuh sekaligus mental.

Manarul pun menegaskan bahwa FK KBIHU siap mendukung pemerintah, baik Kemenag maupun badan baru khusus penyelenggara haji, demi kelancaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari