JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kedutaan Besar Arab Saudi memprioritaskan jamaah haji Indonesia untuk bisa berangkat umrah ke Tanah Suci. Untuk itu, Kementerian Agama RI mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat.
Demikianll dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Rabu (20/10/2021).
“Selain itu update data jamaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU (juga diminta untuk di update),” terang dia.
Kemudian juga saat ini pemerintah terus mengupayakan integrasi aplikasi. Sebab, selama ini sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah.
Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.
“Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan. Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi,” lanjutnya.
Penyusunan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 pun tengah dilangsungkan. Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan jamaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
2. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke tanah air;
3. Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
4. Pelaksanaan PCR bagi jamaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jamaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di Tanah Air;
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia-Arab Saudi PP;
6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jamaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;
8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.
“Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan,” jelas Hilman.
Terakhir, membahas review dan revisi regulasi yang didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini,” tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani