Jakarta (RIAUPOS.CO) – Rumusan tahapan dan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 kembali ke titik awal. Pascapenolakan draf tahapan oleh pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencermati ulang rangkaian jadwal pemilu yang telah disusun.
Pada rapat bersama Komisi II DPR Kamis (16/9), Pemerintah menolak rencana pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024. Coblosan itu bisa digeser pada bulan April atau Mei saja. Pemerintah juga meminta durasi tahapan dipangkas menjadi 20 bulan, demi penghematan anggaran.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas secara internal, merespon hasil rapat dengar pendapat (RDP) pekan lalu itu. Khususnya membahas opsi menyesuaikan tahapan. "Nanti akan dilakukan exercise dan sinkronisasi rancangan tahapan," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (19/9).
Raka menjelaskan, proses perencanaan, simulasi dan pembahasan tahapan sebetulnya sudah dibahas KPU sejak lama. Hasilnya pun telah dipaparkan kepada dewan dan pemerintah. Namun dengan adanya usulan baru, maka itu perlu dikaji ulang.
Dia menyebut, apa yang diusulkan pemerintah tidak bisa buru-buru diserap. Sebab, perlu dilihat dari berbagai aspek. Mengingat perubahan satu jadwal pasti berdampak pada aspek lainnya. "Perlu dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap kemungkinannya. Termasuk plus minusnya," imbuhnya.
Salah satu yang perlu dicermati adalah dampaknya bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Jika pemilu digelar April atau Mei 2024, sejauh mana implikasinya bagi tahapan pencalonan pilkada. Sebagaimana diketahui, KPU mencanangkan pencalonan pilkada dimulai di bulan Agustus dengan basis perhitungan kursi DPRD hasil Pemilu 2024. "Hal itu perlu dicek dan dilakukan pencermatan kembali," tuturnya.
Raka menegaskan, kajian KPU tidak hanya memperhatikan aspek efektifitas dan efisiensi anggaran. Namun juga harus tetap memperhatikan kebutuhan tata kelola pemilu dan pilkada yang berkualitas, demokratis, dan akuntabel.
Terpisah, DPD ikut menaruh perhatian khusus pada tingginya usulan anggaran pemilu. Sebab jika ditotal, anggaran seluruh penyelenggara mencapai Rp 150 triliun. Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin khawatir besarnya anggaran yang digelontorkan bisa menimbulkan penyalahgunaan. Belum lagi jika ditambah dengan modal pemilu dari parpol dan capres. Hal itu bisa berimbas pada politik uang dan sikap koruptif setelah terpilih nanti.
Sultan menyarankan adanya pembahasan lebih jauh mengenai anggaran. Secara ekonomi hal itu bisa saja positif, karena akan ada banyak uang yang beredar di masyarakat. ‘’Namun, jika itu harus dibayar dengan rendahnya kualitas pemilu dan potensi konflik horizonal, maka pemilu justru hanya akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi itu sendiri," jelasnya kemarin.
Dari segi ekonomi, Sultan mengingatkan pemerintah perlu memperhatikan kondisi fiskal yang banyak ditopang utang luar negeri. Sementara saat ini, yang harus diperhatikan adalah kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi pasca pandemi. "Pesta demokrasi tidak pantas dirayakan (berlebihan) di tengah meningkatnya angka kemiskinan rakyat," jelasnya.(far/deb/bay)
Laporan JPG, Jakarta