Kamis, 19 September 2024

Presiden Perintahkan Menkum HAM Tunda Revisi UU KUHP

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akahirnya angkat suara terkait polemik revisi RUU KUHP. Dia meminta agar pengesahannya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar regulasi itu oleh DPR RI periode 2019-2024.

Jokowi menilai masih ada pasal-pasal yang perlu didalami lagi. Serta masih butuh masukan-masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan terhadap norma-norma baru dalam RUU KUHP.

“Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR di periode ini,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Dia berharap agar anggota legislatif memiliki kesamaan pemikiran dengannya terkait RUU KUHP. Jokowi berharap agar ada diskusi bersama kalangan masyarakat yang menolak RUU KUHP ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Utamakan Kehadiran Fisik di ZEE

“Saya perintahkan Menkum HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” jelasnya.

Namun, Jokowi tak memaparkan secara rinci pasal-pasal yang menurut dia perlu ditinjau ulang. Mantan Wali Kota Surakarta itu hanya menghitung ada 14 pasal yang harus disempurnakan. Karena itu pendalaman lebih lanjut, untuk bisa menyelesaikan polemik yang muncul.

- Advertisement -

“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi revisi yang sudah ada,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akahirnya angkat suara terkait polemik revisi RUU KUHP. Dia meminta agar pengesahannya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar regulasi itu oleh DPR RI periode 2019-2024.

Jokowi menilai masih ada pasal-pasal yang perlu didalami lagi. Serta masih butuh masukan-masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan terhadap norma-norma baru dalam RUU KUHP.

“Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR di periode ini,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Dia berharap agar anggota legislatif memiliki kesamaan pemikiran dengannya terkait RUU KUHP. Jokowi berharap agar ada diskusi bersama kalangan masyarakat yang menolak RUU KUHP ini.

Baca Juga:  APBN/APBD Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

“Saya perintahkan Menkum HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” jelasnya.

Namun, Jokowi tak memaparkan secara rinci pasal-pasal yang menurut dia perlu ditinjau ulang. Mantan Wali Kota Surakarta itu hanya menghitung ada 14 pasal yang harus disempurnakan. Karena itu pendalaman lebih lanjut, untuk bisa menyelesaikan polemik yang muncul.

“Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi revisi yang sudah ada,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari