Jumat, 20 September 2024

Komisarisnya Terseret Kasus Korupsi Migor, Ini Kata Wilmar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat  tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta 3 orang pihak swasta.

Adapun, pihak swasta tersebut antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Terkait hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia pun menanggapi penetapan tersangka salah satu komisaris tersebut. Manajemen Wilmar mengatakan mendukung penegakan hukum yang ada.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tuturnya kepada JawaPos.com, Rabu (20/4/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Sengsarakan Rakyat, Pakar Hukum Dukung Vonis Mati Mafia Migor

Manajemen menegaskan bahwa selama ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sikap kooperatif juga akan dikedepankan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” tutup dia.

- Advertisement -

Untuk diketahui, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit dan laurat. Perusahaan tersebut turut mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat  tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta 3 orang pihak swasta.

Adapun, pihak swasta tersebut antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Terkait hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia pun menanggapi penetapan tersangka salah satu komisaris tersebut. Manajemen Wilmar mengatakan mendukung penegakan hukum yang ada.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tuturnya kepada JawaPos.com, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:  APBD 2022 Dibahas Maraton

Manajemen menegaskan bahwa selama ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sikap kooperatif juga akan dikedepankan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” tutup dia.

Untuk diketahui, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit dan laurat. Perusahaan tersebut turut mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari