JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta 3 orang pihak swasta.
Adapun, pihak swasta tersebut antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Terkait hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia pun menanggapi penetapan tersangka salah satu komisaris tersebut. Manajemen Wilmar mengatakan mendukung penegakan hukum yang ada.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tuturnya kepada JawaPos.com, Rabu (20/4/2022).
Manajemen menegaskan bahwa selama ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sikap kooperatif juga akan dikedepankan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” tutup dia.
Untuk diketahui, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit dan laurat. Perusahaan tersebut turut mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta 3 orang pihak swasta.
Adapun, pihak swasta tersebut antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
- Advertisement -
Terkait hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia pun menanggapi penetapan tersangka salah satu komisaris tersebut. Manajemen Wilmar mengatakan mendukung penegakan hukum yang ada.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tuturnya kepada JawaPos.com, Rabu (20/4/2022).
- Advertisement -
Manajemen menegaskan bahwa selama ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sikap kooperatif juga akan dikedepankan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” tutup dia.
Untuk diketahui, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit dan laurat. Perusahaan tersebut turut mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra