Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menteri Tjahjo Perpanjang WFH untuk ASN hingga 13 Mei 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020. Hal ini diputuskan melalui surat edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan-RB 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dalam surat edaran, Senin (20/4).

Tjahjo meminta, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di setiap instansi.

Baca Juga:  Siswa SMA yang Diduga Bunuh Begal Hanya Dituntut Pembinaan Setahun

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pinta Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga mengharapkan, penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, PPK di setiap instansi diharapkan dapat memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan penetapan PSBB,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan alasan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Indonesia. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga:  Rahasiakan Jenis Kelamin Calon Buah Hati

Sumber: JawaPos.com

Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020. Hal ini diputuskan melalui surat edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan-RB 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dalam surat edaran, Senin (20/4).

- Advertisement -

Tjahjo meminta, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di setiap instansi.

Baca Juga:  Prestasi Atlet Harus Merata di Semua Cabor

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pinta Tjahjo.

- Advertisement -

Selain itu, Tjahjo juga mengharapkan, penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, PPK di setiap instansi diharapkan dapat memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan penetapan PSBB,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan alasan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Indonesia. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga:  Lirik Golkar, Cutra Tegaskan Sangat Siap Maju Pilbup 2020

Sumber: JawaPos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari