KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Kampar Kiri terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 sambil melakukan sosialisasi di tempat keramaian. Tidak ketinggalan pada akhir pekan kemarin. Upika Kampar Kiri Hulu yang terdiri dari Camat Kampar Kiri Faridh Ridha, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Danramil Kampar Kiri Gunawan, Danru Satpol Kampar Kiri Taufiq Hidayah dan sejumlah petugas puskesmas turun langsung ke Pasar Lipatkain.
Dipimpin langsung Camat, Tim Satgas tingkat kecamatan ini langsung melakukan pendisiplinan terhadap pembeli maupun pedagang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak disiplin pada Sabtu (17/10) itu, bahkan diminta berhenti dan turun dari kendaraan untuk mendapat sanksi langsung dari Tim Satgas yang sedang patroli dan sosialisasi itu.
''Ini merupakan kegiatan rutin menyasar tempat keramaian. Ini merupakan upaya kami dalam melakukan penegakan Perbup 44 Tahun 2020 dengan melakukan sosialisasi dan pembagian masker, sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar. Hal ini sangat penting dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri, khususnya di Kelurahan Lipatkain,'' kata Faridh terkait kegiatan tersebut.
Faridh lebih lanjut menjelaskan, setelah dikeluarkan Perbup No 44 Tahun 2020 dan juga Gebrak Masker Riau, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri memang harus sigap menjalankan tugas tersebut. Apalagi menurutnya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto baru beberapa lalu menyerahkan puluhan ribu masker untuk masyarakat. Maka pada akhir pekan itu, selain pendisiplinan, mereka juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat.
''Kami berharap, dengan makin disiplin dan sadarnya masyarakat akan protokol kesehatan, maka mata rantai penyebaran virus mematikan ini dapat diputus, atau setidaknya ditekan ke angka paling minimal. Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk selalu gunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena Perbup No 44 Tahun 2020 itu ada konsekuensinya kalau tidak diindahkan,'' tutupnya.
Laporan: Muhammad Amin
Editor: Eka G Putra
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Kampar Kiri terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 sambil melakukan sosialisasi di tempat keramaian. Tidak ketinggalan pada akhir pekan kemarin. Upika Kampar Kiri Hulu yang terdiri dari Camat Kampar Kiri Faridh Ridha, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Danramil Kampar Kiri Gunawan, Danru Satpol Kampar Kiri Taufiq Hidayah dan sejumlah petugas puskesmas turun langsung ke Pasar Lipatkain.
Dipimpin langsung Camat, Tim Satgas tingkat kecamatan ini langsung melakukan pendisiplinan terhadap pembeli maupun pedagang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak disiplin pada Sabtu (17/10) itu, bahkan diminta berhenti dan turun dari kendaraan untuk mendapat sanksi langsung dari Tim Satgas yang sedang patroli dan sosialisasi itu.
- Advertisement -
''Ini merupakan kegiatan rutin menyasar tempat keramaian. Ini merupakan upaya kami dalam melakukan penegakan Perbup 44 Tahun 2020 dengan melakukan sosialisasi dan pembagian masker, sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar. Hal ini sangat penting dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri, khususnya di Kelurahan Lipatkain,'' kata Faridh terkait kegiatan tersebut.
Faridh lebih lanjut menjelaskan, setelah dikeluarkan Perbup No 44 Tahun 2020 dan juga Gebrak Masker Riau, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri memang harus sigap menjalankan tugas tersebut. Apalagi menurutnya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto baru beberapa lalu menyerahkan puluhan ribu masker untuk masyarakat. Maka pada akhir pekan itu, selain pendisiplinan, mereka juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat.
- Advertisement -
''Kami berharap, dengan makin disiplin dan sadarnya masyarakat akan protokol kesehatan, maka mata rantai penyebaran virus mematikan ini dapat diputus, atau setidaknya ditekan ke angka paling minimal. Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk selalu gunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena Perbup No 44 Tahun 2020 itu ada konsekuensinya kalau tidak diindahkan,'' tutupnya.
Laporan: Muhammad Amin
Editor: Eka G Putra