Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati: Sebelum Idulfitri Semua Bansos Harus Selesai Dibagikan

(RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kampar segera melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara efektif terkait pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB untuk wilayah Kampar berlaku hingga Idulfitri. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengingatkan bawahannya agar seluruh Bantuan sosial (Bansos) selesai disalurkan sebelum takbir Idulfitri berkumandang.

“Sebelum PSBB, masyarakat kita sudah terdampak secara ekomoi, otomatis PSBB ini juga semakin memberatkan bagi masyarakat. Maka seluruh bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk gaji atau honor para RT/RW serta para guru honorer, semua harus telah dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah,’’ ungkap Catur saat memimpin rapat gabungan pelaksanaan PSBB, Senin (18/5).

Pada rapat tersebut, bupati kembali mengingatkan para camat, lurah dan kepala desa untuk lebih serius dalam pendataan warga penerima bantuan. Setiap butir beras dan setiap rupiah yang disalurkan, baik itu bersumber dari APBD, APBN maupun sumbangan swasta, harus tepat sasaran. Penerimanya harus benar-benar yang berhak. Karena hal itu akan menjadi tanggungjawab penyelenggara negara baik dunia maupun di akhirat.

Baca Juga:  Anak Yasonna Diperiksa soal Proyek

Pada rapat itu juga memastikan jumlah pos check point di setiap pintu masuk keluar Kabupaten Kampar. Mulai dari perbatasan dengan Sumatera Barat (Sumbar) Perbatasan Pekanbaru di Rimbo Panjang Tambang, Perbatasan Rokan Hulu di Batu Langkah Kuok, Perbatasan dengan lintas Sumatera Utara di Tapung Hilir dan perbatasan dengan Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Lalu Lintas Pulau Jawa.

Bupati pada rapat tersebut juga memastikan, PSBB Kabupaten Kampar beberapa hari terakhir bukanlah kendor. Namun sedang berada pada tahap sosialiasi. Pada kesempatan itu dirinya juga memastikan sejumlah wilayah Zona Merah merupakan wilayah wajib masker. Wilayah kota Bangkinang juga masuk dalam zona wajib menggunakan masker ini. Bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB bisa dikenakan teguran langsung bahkan teguran tertulis. (adv)

Baca Juga:  Cerita Anies Baswedan Usai Besuk BJ Habibie

 

(RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kampar segera melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara efektif terkait pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB untuk wilayah Kampar berlaku hingga Idulfitri. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengingatkan bawahannya agar seluruh Bantuan sosial (Bansos) selesai disalurkan sebelum takbir Idulfitri berkumandang.

“Sebelum PSBB, masyarakat kita sudah terdampak secara ekomoi, otomatis PSBB ini juga semakin memberatkan bagi masyarakat. Maka seluruh bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk gaji atau honor para RT/RW serta para guru honorer, semua harus telah dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah,’’ ungkap Catur saat memimpin rapat gabungan pelaksanaan PSBB, Senin (18/5).

- Advertisement -

Pada rapat tersebut, bupati kembali mengingatkan para camat, lurah dan kepala desa untuk lebih serius dalam pendataan warga penerima bantuan. Setiap butir beras dan setiap rupiah yang disalurkan, baik itu bersumber dari APBD, APBN maupun sumbangan swasta, harus tepat sasaran. Penerimanya harus benar-benar yang berhak. Karena hal itu akan menjadi tanggungjawab penyelenggara negara baik dunia maupun di akhirat.

Baca Juga:  Cegah Learning Loss, RAPP Tuntaskan Vaksinasi Anak Dosis I di Sekolah Binaan

Pada rapat itu juga memastikan jumlah pos check point di setiap pintu masuk keluar Kabupaten Kampar. Mulai dari perbatasan dengan Sumatera Barat (Sumbar) Perbatasan Pekanbaru di Rimbo Panjang Tambang, Perbatasan Rokan Hulu di Batu Langkah Kuok, Perbatasan dengan lintas Sumatera Utara di Tapung Hilir dan perbatasan dengan Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Lalu Lintas Pulau Jawa.

- Advertisement -

Bupati pada rapat tersebut juga memastikan, PSBB Kabupaten Kampar beberapa hari terakhir bukanlah kendor. Namun sedang berada pada tahap sosialiasi. Pada kesempatan itu dirinya juga memastikan sejumlah wilayah Zona Merah merupakan wilayah wajib masker. Wilayah kota Bangkinang juga masuk dalam zona wajib menggunakan masker ini. Bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB bisa dikenakan teguran langsung bahkan teguran tertulis. (adv)

Baca Juga:  Dua Saksi Sebut Rp23,5 Miliar Disetor Melalui Kasmarni Selama 7 Tahun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari